Senin, 20 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengembangan Kapasitas Desa (PKD) dan Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan pembinaan dan fasilitasi kerja sama yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan potensi desa, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemdes, Madong Hartono, S.Pd., bersama Ngurah Putu Adnyana, S.E., serta staf Bidang PKD yaitu Dewa Putu Krisna Dana dan Made Edi Anjasmara.
Adapun fokus pembinaan dan fasilitasi yang dilaksanakan meliputi beberapa aspek strategis sebagai berikut:
1, Pengelolaan Usaha Sampah Desa dan PAM DesaTim melakukan pembinaan terkait rencana pengelolaan usaha sampah desa serta pengelolaan sistem Penyediaan Air Minum (PAM) Desa yang direncanakan akan dikelola oleh BUMDesa Sedana Yoga Subuk.
Dalam pembahasan ini, ditekankan pentingnya pengelolaan yang profesional, berkelanjutan, serta berbasis potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, juga dibahas mengenai aspek kelembagaan BUMDesa, mekanisme operasional usaha, serta peluang pengembangan unit usaha yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
2, Fasilitasi Kerja Sama antara Pemerintah Desa Subuk dengan SMK Negeri 1 Busungbiu
Kegiatan ini juga memfasilitasi penyusunan rencana kerja sama antara Pemerintah Desa Subuk dengan SMK Negeri 1 Busungbiu dalam pengelolaan sampah desa. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah inovatif dengan melibatkan dunia pendidikan dalam pengelolaan lingkungan berbasis desa. Dalam diskusi, dibahas tata cara penyusunan dokumen kerja sama, mulai dari perencanaan, penyusunan nota kesepahaman (MoU), hingga perjanjian kerja sama (PKS) yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Pengelolaan sampah tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh BUMDesa sebagai pelaksana teknis di lapangan.
3, Diskusi Permasalahan Pengelolaan Keuangan Desa dan Penggunaan Aplikasi Siskeudes Selain itu, dilakukan diskusi interaktif terkait berbagai kendala yang dihadapi oleh masing-masing Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Permasalahan yang muncul antara lain terkait pemahaman teknis penggunaan aplikasi, penatausahaan keuangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Tim memberikan arahan dan solusi guna meningkatkan tertib administrasi, akurasi pelaporan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan pembinaan dan fasilitasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Subuk dapat semakin optimal dalam mengelola potensi desa, memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, penguatan peran BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi desa juga diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.