(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Bimbingan Teknis Apresiasi Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pemaron,

Admin dispmdppkb | 05 Maret 2026 | 37 kali

Kamis, 5 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Apresiasi Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di tingkat desa sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Pada kegiatan tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Operator Layanan Operasional Bidang Pemerintahan Desa, yaitu Nyoman Karnis Indrawan bersama Ketut Putrayasa. Kehadiran perwakilan DPMDPPKB merupakan bentuk dukungan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik, khususnya dalam rangka mengikuti program Apresiasi Desa Informatif.


Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh Perbekel Desa Pemaron, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Gusde Mahardika, S.Sos., Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Bali, serta Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pemaron bersama perangkat desa lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Perbekel Desa Pemaron yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik serta pengelolaan informasi yang baik dan transparan kepada masyarakat.


Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Desa sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada desa-desa yang berpotensi menjadi desa informatif, khususnya dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Bali pada Senin, 2 Maret 2026, yang menetapkan sebanyak 19 desa sebagai peserta dalam program Apresiasi Desa. Dari jumlah tersebut, tiga desa di Kabupaten Buleleng berhasil masuk dalam daftar peserta, yaitu Desa Pemaron (Kecamatan Buleleng), Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng), dan Desa Tajun (Kecamatan Kubutambahan).


Program Apresiasi Desa sendiri bertujuan untuk mendorong pemerintah desa agar mampu menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan responsivitas desa dalam menyediakan informasi, mendorong inovasi dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi publik.


Melalui kegiatan ini diharapkan desa-desa peserta dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan desa yang informatif, transparan, dan akuntabel. Desa yang mengikuti program ini merupakan desa yang telah memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui keberadaan PPID Desa serta penyediaan berbagai sarana layanan informasi kepada masyarakat.


Dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung cukup interaktif, Admin PPID Desa Pemaron menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan dokumen yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa. Salah satu hal yang disampaikan adalah permohonan contoh Surat Keputusan (SK) PPID Desa sebagai acuan dalam penyusunan dokumen serta pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi di tingkat desa.


Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali serta Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng memberikan penjelasan serta arahan mengenai mekanisme penyusunan dokumen pendukung, standar pelayanan informasi publik, serta berbagai indikator penilaian dalam kegiatan Apresiasi Desa.


Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pendamping dari Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng bersama Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng akan melakukan koordinasi lanjutan dengan cara bersurat serta menjadwalkan kegiatan pendampingan kepada tiga desa peserta dari Kabupaten Buleleng. Pendampingan tersebut akan difokuskan pada proses pengisian dokumen, pemenuhan kelengkapan administrasi, serta membantu mengatasi kendala yang dihadapi desa dalam mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan guna menyukseskan kegiatan Apresiasi Desa.


Melalui kegiatan ini diharapkan desa-desa peserta mampu meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.