Buleleng, 21 April 2026 – Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB)
Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri
undangan rapat terkait Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026 serta Laporan
Pertanggungjawaban Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kecamatan
Buleleng. Kegiatan ini bertempat di Aula Ruang Kantor Desa Pemaron.
Kegiatan dihadiri oleh staf
Bidang Pemdes yaitu Kadek Sadnyana, S.Sos, Wayan Muliasa, S.E selaku pemateri,
serta I Komang Agus Ari Negara, S.Kom. Selain itu, turut hadir Wayan Wetini,
S.E selaku Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Buleleng, Ketut Suta
Budidharma, S.H selaku Pendamping Desa Kecamatan Buleleng, serta perwakilan
desa se-Kecamatan Buleleng.
Rapat dibuka oleh staf Kecamatan
Buleleng, Musrifatul Aini, S.H., yang dalam kesempatan ini mewakili Camat
Buleleng yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya
sinergi dan pemahaman yang sama dalam proses perubahan penjabaran APBDesa serta
penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan pengantar oleh Kadek Sadnyana, S.Sos yang sekaligus bertindak sebagai
moderator dalam rapat tersebut. Selanjutnya, Wayan Muliasa, S.E menyampaikan
materi terkait mekanisme Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026 sesuai dengan
ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Setelah pemaparan materi,
kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif
antara peserta rapat dengan pemateri. Dalam sesi ini, peserta diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait dengan kendala yang dihadapi.
Di tengah sesi diskusi, Wayan Wetini, S.E juga menyampaikan beberapa hal
penting terkait tata kelola pemerintahan desa guna memperkuat akuntabilitas dan
transparansi.
Kegiatan ditutup kembali oleh
Musrifatul Aini, S.H., dengan harapan seluruh peserta dapat mengimplementasikan
hasil rapat ini secara optimal di desa masing-masing, sehingga pengelolaan
keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta
mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan hadir sebagai pemateri
dalam kegiatan ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menunjukan komitmennya dalam
meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pemberian materi terkait mekanisme
Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.