(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Gesing, DPMDPPKB Hadir Sebagai Pemateri

Admin dispmdppkb | 13 April 2026 | 126 kali

Buleleng, 13 April 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Gesing, Kecamatan Banjar yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Gesing. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat desa dan juga pemahaman tentang pengadaan barang jasa di desa.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bimbingan teknis yang sebelumnya di kirimkan oleh pemerintah Desa Gesing. Dinas PMDPPKB dalam kegiatan ini menghadirkan empat pemateri yang diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa yakni Kadek Sadnyana, S.Sos., Luh Wartami, S.Sos., Kadek Desi Ariani, S.M., dan Wayan Muliasa, S.E.

 

Kegiatan bimbingan teknis dihadiri oleh Sekretaris Desa, para Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kelian Banjar Dinas, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gesing. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Gesing yang menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal.

 

Memasuki sesi inti kegiatan bimbingan teknis, kegiatan dipandu oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku moderator. Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos (Penelaah Teknis Kebijakan), terkait dengan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019.

 

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Wayan Muliasa, S.E., yang menyampaikan pokok-pokok pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, juga dijelaskan petunjuk teknis serta dasar hukum perubahan penjabaran APBDesa Tahun 2026 kepada para Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam penatausahaan APBDesa .

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri yang dipandu oleh moderator. Diskusi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman terkait materi yang telah disampaikan serta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Kegiatan bimbingan teknis ditutup kembali oleh Sekretaris Desa Gesing. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam tata kelola pemerintahan desa, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.