Buleleng, 13 April 2026 – Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten
Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan kegiatan
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Gesing, Kecamatan Banjar
yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Gesing. Kegiatan ini bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa terkait dengan tugas pokok dan
fungsi perangkat desa dan juga pemahaman tentang pengadaan barang jasa di desa.
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari permohonan bimbingan teknis yang sebelumnya di kirimkan oleh
pemerintah Desa Gesing. Dinas PMDPPKB dalam kegiatan ini menghadirkan empat
pemateri yang diwakili oleh staf Bidang Pemerintahan Desa yakni Kadek Sadnyana,
S.Sos., Luh Wartami, S.Sos., Kadek Desi Ariani, S.M., dan Wayan Muliasa, S.E.
Kegiatan bimbingan teknis dihadiri
oleh Sekretaris Desa, para Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), Kelian
Banjar Dinas, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gesing.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Gesing yang menyampaikan
pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan
fungsi pemerintahan secara optimal.
Memasuki sesi inti kegiatan
bimbingan teknis, kegiatan dipandu oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku moderator.
Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos (Penelaah Teknis Kebijakan),
terkait dengan tugas pokok dan fungsi pemerintahan desa berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, serta mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019.
Selanjutnya, materi kedua
disampaikan oleh Wayan Muliasa, S.E., yang menyampaikan pokok-pokok pengelolaan
keuangan desa, pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan Kepala
LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu,
juga dijelaskan petunjuk teknis serta dasar hukum perubahan penjabaran APBDesa
Tahun 2026 kepada para Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam penatausahaan APBDesa .
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri yang dipandu oleh
moderator. Diskusi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk memperdalam pemahaman
terkait materi yang telah disampaikan serta berbagi pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di lapangan.
Kegiatan bimbingan teknis ditutup
kembali oleh Sekretaris Desa Gesing. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh
perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam tata kelola
pemerintahan desa, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta pengelolaan
keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.