Senin, 23 Februari 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD dan UEM mengikuti Zoom Meeting dalam rangka Persiapan Lomba Posyandu Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Tingkat Sekolah dan Perguruan Tinggi Tahun 2026 bersama pemenang Lomba PSP PSBS Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sekretaris Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
Zoom meeting tersebut dihadiri oleh Ibu Sekretaris Tim Pembina Posyandu Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang LKD & UEM Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Kasi SMP beserta staf dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Buleleng, serta Kepala Bidang dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali menyampaikan pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan Lomba PSP PSBS Tahun 2026 dengan menghadirkan pemenang Lomba PSP PSBS Tahun 2025 sebagai narasumber berbagi praktik baik. Materi yang dipaparkan menekankan pada indikator penilaian lomba, antara lain:
1, Pengelolaan Sampah, meliputi pemisahan sampah, pengelolaan sampah organik, dan pengelolaan sampah anorganik.
2, Reduce (Pengurangan Sampah), dengan subkriteria pengurangan sampah plastik sekali pakai, upaya mengurangi limbah makanan, digitalisasi, serta edukasi reduce.
3, Reuse (Pemanfaatan Kembali), meliputi pemanfaatan barang bekas, penyediaan ruang kreativitas reuse, dan edukasi reuse.
4, Recycle (Daur Ulang), mencakup daur ulang barang bekas, ruang kreativitas recycle, serta edukasi dan praktik daur ulang.
5, Edukasi dalam Pembelajaran, yakni integrasi tema lingkungan dalam mata pelajaran atau proyek siswa serta kampanye lingkungan secara aktif di lingkungan sekolah melalui video, pentas seni, maupun majalah dinding.
6, Inovasi Unik dan Keberlanjutan Pengelolaan, sebagai nilai tambah dalam penilaian.
Setiap kriteria penilaian memiliki bobot poin tertentu. Selain itu, lima besar pemenang Lomba PSP PSBS Tahun 2025 diwajibkan untuk mendampingi atau memberikan pembinaan kepada minimal tiga sekolah atau perguruan tinggi sesuai dengan tingkatannya.
Adapun penetapan pemenang Lomba PSP PSBS terdiri atas tiga kategori, yaitu Juara I, Juara II, dan Juara III, dengan hadiah berupa uang tunai sebesar:
* Juara I sebesar Rp30.000.000
* Juara II sebesar Rp25.000.000
* Juara III sebesar Rp20.000.000
Melalui kegiatan ini, diharapkan sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Buleleng semakin siap berpartisipasi aktif dalam upaya pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan.