(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Tingkatkan Pemahaman Perangkat Desa Penglatan Terkait Perubahan Penjabaran APB Desa Melalui Pendampingan Teknis

Admin dispmdppkb | 16 April 2026 | 84 kali

Buleleng, 16 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan Pendampingan Teknis terkait Mekanisme dan Tata Cara Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Perbekel Penglatan. Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendapingan yang di kirimkan sebelumnya oleh Pemerintah Desa Penglatan.

 

Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan sehubungan dengan rencana pergeseran anggaran melalui perubahan penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 serta dalam rangka memastikan keseuaian data dengan peraturan  atau regulasi terbaru. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili  Wayan Muliasa, S.E. selaku Admin Siskeudes Kabupaten Buleleng dan Putu Juli Pradana, S.M. selaku Penata Layanan Operator.

 

Kegiatan dibuka oleh Perbekel Penglatan yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam proses perubahan penjabaran APB Desa agar berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa yang memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penyusunan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026, terutama terkait aspek administrasi dan teknis penyusunan.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pendampingan oleh Wayan Muliasa, S.E., mengenai mekanisme perubahan penjabaran APB Desa yang mengacu pada Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan tahapan, ketentuan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perubahan penjabaran, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Diakhir penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif antara pemateri dan peserta pendampingan teknis.

 

Melalui kegiatan pendampingan teknis yang telah dilaksanakan, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menunjukan komitmenya dalam fasilitasi sistem informasi keuangan desa serta berharap pemerintah desa dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam proses perubahan penjabaran APB Desa, sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.