Buleleng, 16 April 2026 — Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
melaksanakan Pendampingan Teknis terkait Mekanisme dan Tata Cara Perubahan
Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Perbekel
Penglatan. Kegiatan pendampingan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pendapingan
yang di kirimkan sebelumnya oleh Pemerintah Desa Penglatan.
Kegiatan pendampingan yang
dilaksanakan sehubungan dengan rencana pergeseran anggaran melalui perubahan
penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 serta dalam rangka memastikan keseuaian
data dengan peraturan atau regulasi
terbaru. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili Wayan Muliasa, S.E. selaku Admin Siskeudes
Kabupaten Buleleng dan Putu Juli Pradana, S.M. selaku Penata Layanan Operator.
Kegiatan dibuka oleh Perbekel
Penglatan yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik
terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam proses perubahan penjabaran
APB Desa agar berjalan sesuai ketentuan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan oleh
Sekretaris Desa yang memaparkan beberapa kendala yang dihadapi dalam penyusunan
Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun 2026, terutama
terkait aspek administrasi dan teknis penyusunan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian materi pendampingan oleh Wayan Muliasa, S.E., mengenai
mekanisme perubahan penjabaran APB Desa yang mengacu pada Pasal 41 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan tahapan, ketentuan, serta hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam melakukan perubahan penjabaran, sehingga dapat
dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Diakhir penyampaian
materi dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara interaktif
antara pemateri dan peserta pendampingan teknis.
Melalui kegiatan pendampingan
teknis yang telah dilaksanakan, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menunjukan
komitmenya dalam fasilitasi sistem informasi keuangan desa serta berharap
pemerintah desa dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan
keuangan desa, khususnya dalam proses perubahan penjabaran APB Desa, sehingga
pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.