Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Konseling Dispensasi Perkawinan.

Admin dispmdppkb | 19 Januari 2026 | 56 kali

Senin, 19 Januari 2026 - Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng  melaksanakan  Konseling Dispensasi Perkawinan.

Berdasarkan nota Kesepahaman  antara Pengadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng, setiap calon pengantin yang mengajukan dispensasi perkawinan dilaksanakan konseling pranikah yang bertujuan untuk membantu calon pasangan bisa memahami diri sendiri, pasangan, dan tuntutan pernikahan. Konseling ini juga bertujuan untuk mempersiapkan pasangan secara mental dan emosional, serta membantu mereka mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah yang mungkin muncul di masa depan. Konseling dilaksanakan oleh  Konselor Psikologi dan Staf Administrasi Puspaga Shanti