Senin, 13 Juli 2026 – Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Batas Desa yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd., serta diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki wilayah desa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bagian Pemerintahan masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa (PKD), I Rai Gede Arisudana, S.T., didampingi oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan staf Bidang PKD DPMDPPKB Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi progres penyelesaian batas desa di setiap kabupaten/kota sekaligus melakukan sinkronisasi data capaian, mengingat masih terdapat perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri dengan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa terdapat perbedaan data penyelesaian batas desa di Kabupaten Buleleng. DPMDPPKB Kabupaten Buleleng mencatat telah terbit 91 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, sedangkan data pada Kementerian Dalam Negeri masih tercatat 64 Perbup. Perbedaan tersebut diduga karena 27 Perbup belum memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Informasi Geospasial (BIG), meskipun dokumen pendukung telah dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Google Drive sejak Oktober 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bidang PKD kembali menyampaikan data terbaru bahwa sebanyak 91 Peraturan Bupati telah diterbitkan terkait penetapan dan penegasan batas desa. Selain itu, disampaikan pula permohonan arahan dan fasilitasi agar pembaruan data tersebut dapat diakomodasi dalam basis data Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga masih melanjutkan proses penyelesaian batas desa untuk 38 desa yang belum selesai.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memfasilitasi penyelesaian kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga proses penetapan dan penegasan batas desa dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.