SINGARAJA, 11 Mei 2026 – Dalam rangka mematangkan perencanaan pembangunan kewilayahan yang akuntabel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buleleng menggelar Desk Pembahasan Sinkronisasi Data Usulan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) Tahun Anggaran 2027 pada Senin (11/5).
Pertemuan teknis ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang intensif, di mana Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Desa (PKD) I RAI GEDE ARISUDANA, ST ,serta Bidang Perencanaan DEWA GEDE RAHJANA SUTHAMA, S.Pi ,bersinergi dengan Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (PPE) serta Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) dari Bappeda Buleleng.
Tujuan utama dari pelaksanaan desk ini adalah untuk menyamakan persepsi dan melakukan validasi data terhadap ribuan usulan yang masuk dalam skema PIWK 2027. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap usulan dari tingkat desa dan kecamatan telah sesuai dengan koridor regulasi dan prioritas daerah sebelum melangkah ke tahapan perencanaan selanjutnya.Selain penyelarasan data, agenda utama dalam pertemuan ini adalah koordinasi mengenai upaya tindak lanjut pengusulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Fokus pembahasan diarahkan pada usulan-usulan strategis masyarakat yang masuk dalam data PIWK 2027 namun memiliki kriteria untuk didanai melalui mekanisme BKK."Kami melakukan penyisiran mendalam terhadap data usulan PIWK 2027 ini. Tujuannya agar ada kepastian tindak lanjut, terutama bagi usulan yang diarahkan ke skema BKK. Koordinasi antara DPMDPPKB dan Bappeda ini sangat penting untuk memastikan syarat administrasi dan teknis pengusulan BKK dapat terpenuhi secara tepat waktu dan tepat sasaran," ungkap perwakilan dari tim teknis di lokasi kegiatan.
Melalui sinkronisasi ini, diharapkan beberapa poin krusial dapat tercapai: Integrasi Data: Terwujudnya satu data usulan yang valid antara DPMDPPKB sebagai pembina desa dan Bappeda sebagai koordinator perencana daerah. Kepastian Skema Pendanaan: Menentukan secara presisi mana usulan yang masuk pagu reguler PIWK dan mana usulan yang dikategorikan sebagai BKK agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Efektivitas Tindak Lanjut: Memetakan langkah-langkah koordinasi yang harus diambil oleh kecamatan dan desa pasca-sinkronisasi agar usulan BKK segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.Langkah kolaboratif ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan, sekaligus memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi melalui jalur pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.