(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa, Dinas PMDPPKB Buleleng Jadi Narasumber Bimtek di Desa Kaliasem

Admin dispmdppkb | 02 Juli 2026 | 43 kali

Buleleng, 2 Juli 2026 - Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel Kaliasem yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Bimbingan teknis ini diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta tujuh Kelian Banjar Dinas.

 

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan tersebut menghadirkan tim narasumber yang terdiri dari Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., dan Luh Wartami, S.Sos. Mewakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Sadnyana, S.Sos. selaku Penelaah Teknis Kebijakan menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

 

Pada sesi materi pertama, Luh Wartami, S.Sos. selaku Penelaah Teknis Kebijakan memaparkan mengenai tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu, disampaikan pula materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai pedoman dalam pengelolaan sumber daya aparatur desa.

 

Selanjutnya, pada materi kedua, Wayan Muliasa, S.E. selaku Penata Layanan Operasional menjelaskan pokok-pokok kebijakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Materi juga mencakup tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan seluruh peserta. Berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa dibahas secara komprehensif untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan seluruh aparatur Desa Kaliasem semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, mampu mengelola keuangan desa secara akuntabel, serta melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.