Buleleng, 2 Juli 2026 - Dalam
upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan
Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan
Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan
Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang
diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh
Perbekel Kaliasem yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan
kapasitas aparatur desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
profesional, transparan, dan akuntabel. Bimbingan teknis ini diikuti oleh 14
peserta yang terdiri dari Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata
Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, serta
tujuh Kelian Banjar Dinas.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
dalam kesempatan tersebut menghadirkan tim narasumber yang terdiri dari Kadek
Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., dan Luh Wartami, S.Sos. Mewakili Kepala
Bidang Pemerintahan Desa, Kadek Sadnyana, S.Sos. selaku Penelaah Teknis
Kebijakan menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman
aparatur desa terhadap regulasi sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pemerintahan desa secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pada sesi materi pertama, Luh
Wartami, S.Sos. selaku Penelaah Teknis Kebijakan memaparkan mengenai tugas
pokok dan fungsi Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Selain itu,
disampaikan pula materi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai pedoman dalam pengelolaan
sumber daya aparatur desa.
Selanjutnya, pada materi kedua,
Wayan Muliasa, S.E. selaku Penata Layanan Operasional menjelaskan pokok-pokok
kebijakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Materi juga mencakup tata cara pengadaan
barang dan jasa di desa sesuai Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta Peraturan Bupati
Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa.
Kegiatan berlangsung interaktif
melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan seluruh peserta.
Berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan
desa dibahas secara komprehensif untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan bimbingan
teknis ini diharapkan seluruh aparatur Desa Kaliasem semakin memahami tugas dan
tanggung jawabnya, mampu mengelola keuangan desa secara akuntabel, serta
melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi, sehingga
penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, transparan,
dan akuntabel.