Selasa, 10 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Apresiasi Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Baktiseraga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor: 042/03/III/KI.Bali/2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang pelaksanaan Bimbingan Teknis Apresiasi Desa. Dalam kegiatan tersebut, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Operator Layanan Operasional Bidang Pemerintahan Desa, yaitu Nyoman Karnis Indrawan bersama Ketut Putrayasa.
Acara dihadiri oleh Perbekel Desa Baktiseraga, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng Bapak Gusde Mahardika, S.Sos., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Bapak Putu Arnata, ST., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Bali Bapak I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., beserta anggota, Admin PPID dan perangkat Desa Baktiseraga.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Perbekel Desa Baktiseraga, dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali serta Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Bali pada Senin, 2 Maret 2026, yang menetapkan sebanyak 19 desa sebagai peserta Apresiasi Desa Informatif, dimana 3 desa di Kabupaten Buleleng berhasil masuk dalam daftar tersebut, yaitu Desa Pemaron (Kecamatan Buleleng), Desa Baktiseraga (Kecamatan Buleleng), dan Desa Tajun (Kecamatan Kubutambahan).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali memaparkan pemahaman serta mekanisme pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang dapat diakses melalui laman https://ki.baliprov.go.id/??. Dalam SAQ tersebut terdapat 87 indikator pertanyaan yang harus dijawab oleh desa dengan melampirkan data dukung yang diperlukan.
Admin PPID desa diberikan rentang waktu pengisian dan penginputan SAQ mulai 12 Maret 2026 hingga 6 April 2026, dilanjutkan dengan proses verifikasi pada 7 April 2026, serta visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada 7 hingga 30 April 2026.
Tujuan dari kegiatan Apresiasi Desa ini adalah untuk menjaga konsistensi pelayanan publik terkait keterbukaan informasi, meningkatkan responsivitas pelayanan informasi, serta mendorong inovasi dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi semakin meningkat sehingga Desa Baktiseraga dapat terus menjadi desa yang informatif dan transparan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait mekanisme pengisian SAQ. Para peserta, khususnya Admin PPID Desa, telah memahami proses pengisian serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.