Buleleng, 13 Mei 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir sebagai
pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tugas Pokok dan Fungsi
Perangkat Desa serta Mekanisme Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2026 yang
dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Sukasada.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Bidang Pemerintahan Desa Madong Hartono, S.Pd., berserta dengan staf Luh
Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Wayan Muliasa selaku Penata
Layanan Operasional. Peserta bimtek terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan, dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Sukasada.
Bimbingan teknis dibuka secara
resmi oleh Plt. Camat Sukasada dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kasi
Pemerintahan Kecamatan Sukasada terkait pentingnya pemahaman regulasi dan
percepatan proses administrasi desa, khususnya dalam perubahan penjabaran
APBDesa Tahun 2026.
Pada sesi materi, Kepala Bidang
Pemdes Madong Hartono, S.Pd., menyampaikan pengantar mengenai penguatan
pemahaman terhadap perubahan regulasi yang berlaku. Dalam arahannya disampaikan
bahwa perangkat desa diharapkan mampu memahami setiap perubahan kebijakan serta
memanfaatkan forum bimtek sebagai ruang diskusi dan penguatan kapasitas
aparatur desa. Selain itu, disampaikan pula progres desa di Kecamatan Sukasada
yang telah melakukan posting perubahan penjabaran APBDesa, yakni sebanyak 7
desa dari total 14 desa yang ada.
Selanjutnya, materi mengenai
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa disampaikan oleh Luh Wartami selaku
Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam paparannya dijelaskan mengenai peran strategis
perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat,
serta pengelolaan administrasi desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Materi berikutnya disampaikan
oleh Wayan Muliasa selaku Penata Layanan Operasional terkait mekanisme
Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2026. Dalam sesi tersebut dijelaskan
tahapan, tata cara, serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi desa dalam
proses perubahan penjabaran APBDesa agar berjalan tertib administrasi dan
sesuai regulasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta
dan para pemateri. Berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi desa dalam
proses perubahan penjabaran APBDesa dibahas bersama guna memperoleh solusi dan
pemahaman yang lebih komprehensif.
Kegiatan ditutup oleh Kasi
Pembangunan Kecamatan Sukasada bersama Plt. Camat Sukasada. Dalam penutupannya
disampaikan harapan agar seluruh desa di Kecamatan Sukasada dapat menuntaskan
proses posting perubahan penjabaran APBDesa Tahun 2026 paling lambat tanggal 18
Mei 2026, sehingga seluruh desa dapat menyelesaikan proses perubahan penjabaran
APBDesa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
melalui Bidang Pemerintahan Desa berkomitmen untuk terus melaksanakan
pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada pemerintah desa melalui berbagai
kegiatan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas aparatur desa. Komitmen ini
dilakukan guna meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi yang
terus berkembang, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan
akuntabel, serta mendukung percepatan penyelesaian administrasi desa sesuai
ketentuan yang berlaku.