(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Kecamatan Sukasada Gelar Bimtek Penguatan Tupoksi Perangkat Desa dan Perubahan Penjabaran APBDesa 2026, PMDPPKB Buleleng Hadir Sebagai Pemateri

Admin dispmdppkb | 13 Mei 2026 | 55 kali

Buleleng, 13 Mei 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa serta Mekanisme Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2026 yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Camat Sukasada.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Madong Hartono, S.Pd., berserta dengan staf Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Wayan Muliasa selaku Penata Layanan Operasional. Peserta bimtek terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan se-Kecamatan Sukasada.

 

Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Plt. Camat Sukasada dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasada terkait pentingnya pemahaman regulasi dan percepatan proses administrasi desa, khususnya dalam perubahan penjabaran APBDesa Tahun 2026.

 

Pada sesi materi, Kepala Bidang Pemdes Madong Hartono, S.Pd., menyampaikan pengantar mengenai penguatan pemahaman terhadap perubahan regulasi yang berlaku. Dalam arahannya disampaikan bahwa perangkat desa diharapkan mampu memahami setiap perubahan kebijakan serta memanfaatkan forum bimtek sebagai ruang diskusi dan penguatan kapasitas aparatur desa. Selain itu, disampaikan pula progres desa di Kecamatan Sukasada yang telah melakukan posting perubahan penjabaran APBDesa, yakni sebanyak 7 desa dari total 14 desa yang ada.

 

Selanjutnya, materi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa disampaikan oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam paparannya dijelaskan mengenai peran strategis perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan administrasi desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Materi berikutnya disampaikan oleh Wayan Muliasa selaku Penata Layanan Operasional terkait mekanisme Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2026. Dalam sesi tersebut dijelaskan tahapan, tata cara, serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi desa dalam proses perubahan penjabaran APBDesa agar berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta dan para pemateri. Berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi desa dalam proses perubahan penjabaran APBDesa dibahas bersama guna memperoleh solusi dan pemahaman yang lebih komprehensif.

 

Kegiatan ditutup oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Sukasada bersama Plt. Camat Sukasada. Dalam penutupannya disampaikan harapan agar seluruh desa di Kecamatan Sukasada dapat menuntaskan proses posting perubahan penjabaran APBDesa Tahun 2026 paling lambat tanggal 18 Mei 2026, sehingga seluruh desa dapat menyelesaikan proses perubahan penjabaran APBDesa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada pemerintah desa melalui berbagai kegiatan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas aparatur desa. Komitmen ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman perangkat desa terhadap regulasi yang terus berkembang, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel, serta mendukung percepatan penyelesaian administrasi desa sesuai ketentuan yang berlaku.