Buleleng, 16 April 2026 — Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Undangan Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat
Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Bagian Pemerintahan
Sekretariat Daerah, Perwakilan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Perwakilan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Buleleng, serta Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Tahun 2026.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas,
Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P, dan Kepala
Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, S.Pd berserta dengan staf, Kadek Desi
Ariani, S.M.
Rapat dibuka dengan sambutan oleh
Yogiswara Sunu Graha Putra, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan
Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan Minimal
Desa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat desa agar
lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan
dengan pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa. Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dan
disampaikan kembali pada rapat selanjutnya, khususnya dalam tahap harmonisasi
bersama Kantor Wilayah.
Pada akhir kegiatan, dilaksanakan
sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta rapat, sehingga
berbagai isu dan masukan dapat dibahas secara komprehensif. Kegiatan kemudian
ditutup dengan harapan agar proses penyusunan rancangan produk hukum daerah ini
dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.