(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa

Admin dispmdppkb | 16 April 2026 | 95 kali

Buleleng, 16 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri Undangan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Perwakilan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Perwakilan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, serta Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Tahun 2026. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Nyoman Ary Juru, S.H., M.A.P, dan  Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Madong Hartono, S.Pd berserta dengan staf, Kadek Desi Ariani, S.M.

 

Rapat dibuka dengan sambutan oleh Yogiswara Sunu Graha Putra, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya penyusunan Standar Pelayanan Minimal Desa sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat desa agar lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buleleng tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Hasil pembahasan ini akan ditindaklanjuti dan disampaikan kembali pada rapat selanjutnya, khususnya dalam tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah.

 

Pada akhir kegiatan, dilaksanakan sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara peserta rapat, sehingga berbagai isu dan masukan dapat dibahas secara komprehensif. Kegiatan kemudian ditutup dengan harapan agar proses penyusunan rancangan produk hukum daerah ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.