Senin, 22 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD & UEM yang diwakili oleh Fungsional Umum, Made Aryana, menghadiri kegiatan Rembuk Stunting Desa Dencarik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Dencarik beserta anggota, Perbekel Desa Dencarik beserta perangkat desa, Camat Banjar, Ketua TP PKK Desa Dencarik, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Bidan Desa, Kader Posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta perwakilan sasaran 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Rembuk Stunting dibuka oleh Ketua BPD Desa Dencarik yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan sebagai forum koordinasi dan konsolidasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat desa. Selain itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk menyusun dan menyepakati usulan program serta kegiatan yang mendukung penanganan stunting secara terpadu dan berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Desa Dencarik yang menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam penanganan stunting, baik melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif. Pemerintah Desa berkomitmen untuk terus mendukung program percepatan penurunan stunting melalui penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menyasar keluarga berisiko stunting.
Selanjutnya, Camat Banjar memberikan arahan dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Dencarik, khususnya para kader yang telah bekerja secara maksimal dalam mendukung program penanganan stunting di desa. Camat Banjar juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Fungsional Umum Bidang LKD & UEM, Made Aryana, menyampaikan arahan terkait transformasi Posyandu yang saat ini mengacu pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Transformasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan usulan kegiatan desa sekaligus menjawab berbagai permasalahan yang menjadi perhatian utama pada masing-masing bidang pelayanan.
Lebih lanjut disampaikan mengenai tugas dan fungsi Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam melakukan pengukuran tingkat konvergensi desa pada percepatan penurunan stunting melalui aplikasi eHDW. KPM memiliki peran strategis dalam memastikan data yang digunakan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan benar-benar akurat dan sesuai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, KPM diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan melakukan validasi hasil pemantauan Triwulan II paling lambat pada tanggal 22 Juni 2026.
Agenda berikutnya adalah diskusi terarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Dencarik. Dalam sesi ini dibahas berbagai usulan yang sebelumnya telah dihimpun melalui kegiatan Pra-Rembuk Stunting yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2026. Seluruh usulan yang telah disepakati akan dirangkum dan dirumuskan oleh BPD untuk selanjutnya dikawal dan diakomodir dalam penyusunan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan Rembuk Stunting ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Desa Dencarik, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan.