Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembahasan Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, para Kepala Seksi di lingkungan Kecamatan Kubutambahan, yakni Kasi Pembangunan dan Kasi Trantib, serta peserta yang terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan Desa se-Kecamatan Kubutambahan. Dinas PMDPPKB dalam kesempatan ini diwakili oleh staf Bidang Pemdes yakni Kadek Sadnyana, Luh Wartami serta Wayan Muliasa.
Acara diawali dengan sambutan
sekaligus pengarahan dari Sekcam Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, S.H., yang
menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap mekanisme perubahan
penjabaran APBDesa guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan
transparan.
Selanjutnya, pemaparan materi
Bimtek disampaikan oleh Wayan Muliasa, S.E., selaku Penata Layanan Operasional.
Materi yang disampaikan meliputi Perubahan Penjabaran Peraturan Kepala Desa
tentang APBDesa Tahun 2026, serta materi tambahan terkait pengelolaan keuangan
desa dan pengadaan barang dan jasa di desa. Dalam paparannya, disampaikan pula
pentingnya ketepatan prosedur serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap
tahapan pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi
diskusi yang berlangsung secara interaktif antara peserta dan pemateri. Diskusi
ini membahas berbagai kendala dan pertanyaan teknis, khususnya terkait proses mekanisme
perubahan penjabaran APBDesa Tahun 2026 serta pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan ditutup oleh Kasi
Trantib Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, S.Sos. Dalam
penutupannya, beliau berharap kegiatan Bimtek ini dapat menjadi dasar dalam
meningkatkan kapasitas perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi
keuangan desa yang lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
dalam kesempatan ini menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan
kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel,
dan sesuai regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa
mampu memahami serta mengimplementasikan mekanisme perubahan penjabaran APBDesa
secara tepat, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan di desa dapat berjalan
efektif, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.