Rabu, 29 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa melaksanakan kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan sinergi dan pemahaman bersama antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa dalam pengelolaan BKK agar berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, yaitu Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, I Rai Gede Arisudana, JF PSM Ahli Muda, Ngurah Putu Adnyana, serta Penata Layanan Operasional Bidang Pemerintahan Desa, Wayan Muliasa. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa, di antaranya Camat Tejakula, Camat Banjar, dan Camat Seririt atau yang mewakili, serta Perbekel Desa Tejakula, Desa Sembiran, Desa Banjar, dan Desa Lokapaksa atau yang mewakili.
Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa materi penting yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, pemaparan terkait kelengkapan proposal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2026. Pada sesi ini dijelaskan secara rinci mengenai dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa sebagai persyaratan pengajuan BKK, sehingga proses verifikasi dan penyaluran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Kedua, dibahas mengenai tata cara pelaksanaan pengamprahan BKK Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Narasumber memberikan penjelasan teknis mengenai alur pengajuan pencairan dana, mekanisme penyaluran, hingga pelaporan penggunaan dana, guna memastikan tertib administrasi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketiga, rapat ini juga menekankan pentingnya penguatan perencanaan dan penganggaran BKK, mulai dari Dokumen Usulan Rencana Kegiatan (DU-RKP), penyusunan RKP Desa, hingga penetapan dalam APBDes. Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang dibiayai melalui BKK benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan desa serta kebutuhan masyarakat.
Keempat, dilaksanakan sesi diskusi interaktif terkait kesiapan pemerintah desa dalam pelaksanaan penyaluran BKK Tahun Anggaran 2026. Dalam sesi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala, masukan, serta pertanyaan terkait pelaksanaan BKK di lapangan. Diskusi ini menjadi sarana penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini sekaligus mencari solusi bersama.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang optimal dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pelaksanaan BKK dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.