Buleleng, 23 April 2026 – Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
menghadiri rapat terkait dengan Observasi terhadap usulan Percontohan Desa
Antikorupsi Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten
Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh
Tim Provinsi Bali dan dihadiri oleh 3 (tiga) desa yang menjadi Percontohan Desa
Anti Korupsi Tahun 2026 di Kabupaten Buleleng yakni Desa Mengening, Desa
Gobleg, serta Desa Pemuteran. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan
ini diwakili oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Nova Sunarya
selaku Penata Layanan Operasional.
Kegiatan diawali dengan sambutan
oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Buleleng yang kemudian dilanjutkan dengan
sambutan oleh Ketua Tim dari Inspektorat Provinsi Bali yang sekaligus
memberikan arahan terkait mekanisme pelaksanaan observasi.
Pelaksanaan observasi dibagi
menjadi tiga sesi. Sesi pertama diawali oleh Desa Mengening, Kecamatan
Kubutambahan, yang dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kaur
Keuangan, Kelian Banjar Dinas, Direktur BUMDes, serta staf desa. Pada sesi ini,
tim provinsi melakukan wawancara serta observasi terhadap bukti dukung yang
disampaikan oleh tim desa.
Sesi kedua dilanjutkan oleh Desa
Gobleg, Kecamatan Banjar, yang dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur
Keuangan, Ketua BPD, serta tim desa lainnya. Tim provinsi kembali melaksanakan
observasi dan wawancara guna mendalami implementasi indikator desa anti
korupsi.
Sesi ketiga dilaksanakan oleh
Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, yang dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris
Desa, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Ketua BPD, serta Ketua BUMDes. Pada
sesi ini, tim provinsi melakukan pengecekan bukti dukung serta wawancara
mendalam sebagai bagian dari proses observasi.
Kegiatan ditutup langsung oleh
Ketua Tim Penilai dari Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut disampaikan
bahwa hasil dari observasi akan dituangkan dalam berita acara hasil observasi
desa, yang berisi saran/rekomendasi kepada masing-masing desa untuk melakukan
rencana tindak lanjut dalam perbaikan dan
penyempurnaan terhadap indikator replikasi Desa Anti Korupsi.