(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Wantilan Desa Kalianget.

Admin dispmdppkb | 22 Mei 2026 | 22 kali

Jumat, 22 Mei 2026. Bidang LKD & UEM yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Dewa Nyoman Suarjana Putra menghadiri undangan Rembuk Stunting yang dilaksanakan di Wantilan Desa Kalianget.


Kegiatan ini di hadiri oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Seririt, Ketua BPD Kalianget, Perwakilan Puskesmas I Seririt, Perbekel Kalianget serta perangkat desa, Ketua TP Posyandu Desa Kalianget beserta Kader, Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).  

Rembuk Stunting dibuka oleh Ketua BPD Desa Kalianget.


Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan sesi diskusi sebagai berikut:


1. Sambutan Perbekel Kalianget. Dalam sambutannya Perbekel mengarahkan agar pihak-pihak yang terkait bekerja sama untuk mengoptimalkan usaha-usaha pencegahan sunting di Desa Kalianget.

2. Arahan dari Kepala Dinas PMDPPKB yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Dewa Nyoman Suarjana Putra. Dalam arahannya disampaikan Panduan Teknis Pelaksanaan Rembuk Stunting Desa dan 6 standar pelayanan minimal posyandu sebagai acuan dalam menentukan usulan. disampaikan juga mengenai teknis tindak lanjut pelaporan usulan yang masuk di Posyandu 6 SPM

3. Arahan dari Puskesmas Seririt I. Dalam arahannya dipaparkan mengenai stunting dan penanganan stunting di desa Kalianget sudah sesuai dengan prosedur. Di antaranya dengan merujuk balita terindikasi stunting ke fasilitas kesehatan.

4. Pemaparan Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Desa Kalianget oleh KPM desa Kalianget.

5. Diskusi terarah dipimpin oleh Ketua BPD Kalianget.

6. Penyampaian hasil diskusi. Usulan yang diperoleh dalam diskusi antara lain, pengadaan PMT yang tidak terlaksana, pengadaan fasilitas penunjang posyandu dan fasilitas penunjang pendidikan di TK. Desa menanggapi akan melaksanakan Kembali pemberian PMT pada bulan Juni 2026 dengan anggaran di luar Dana Desa. Mengenai pengadaan fasilitas penunjang kegiatan posyandu dan pendidikan di TK, BPD akan meneruskan usulan ini untuk dimusyawarahkan pada Musyawarah Desa.

7. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan foto bersama.