Bertempat di Infinity8 Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng melalui Bidang LKD-UEM mengikuti kegiatan Pendampingan Implementasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Mei 2026.
Pendidikan merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan, salah satunya adalah keberadaan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Program Penanganan ATS hadir sebagai upaya strategis dalam mengidentifikasi, memvalidasi, serta mendorong anak-anak kembali memperoleh hak pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal. Pelaksanaan program ini membutuhkan sinergi lintas sektor agar proses pendataan, pendampingan, hingga pengembalian anak ke bangku pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan:
Memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme pendataan dan validasi data ATS di tingkat Desa/Kelurahan.
Memperkuat koordinasi antar-instansi dalam implementasi strategi penanganan ATS.
Menyusun rencana aksi nyata (Action Plan) sebagai langkah percepatan pengembalian anak ke sekolah pada wilayah sasaran.
Hari/Tanggal : Kamis – Sabtu, 7 – 9 Mei 2026
Tempat : Infinity8 Bali
Kegiatan diikuti oleh kurang lebih 60 peserta yang berasal dari Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem dengan unsur peserta meliputi Dinas PMD, Disdikpora, Kemendagri, Camat, Perbekel, Lurah, serta operator ATS pada tingkat Desa dan Kelurahan.
Hari Pertama – Kamis, 7 Mei 2026
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pemaparan materi mengenai Kebijakan Implementasi ATS di Kabupaten Klungkung oleh I Ketut Sujana. Selanjutnya dilaksanakan orientasi program oleh Tim BPMP Provinsi Bali.
Hari Kedua – Jumat, 8 Mei 2026
Dilaksanakan pemaparan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan Pembangunan Pendidikan serta Penanganan Anak Tidak Sekolah oleh Riqsal melalui zoom meeting. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan terkait pengelolaan data kependudukan dalam mitigasi dan penanganan ATS oleh Toni.
Selain itu, peserta juga mengikuti sesi teknis penggunaan instrumen pendampingan, diskusi kelompok terarah (FGD) terkait kendala sosiologis di lapangan, serta simulasi strategi advokasi kepada keluarga ATS.
Hari Ketiga – Sabtu, 9 Mei 2026
Kegiatan diisi dengan penyusunan draft laporan tindak lanjut, perumusan komitmen bersama antar peserta, serta penutupan kegiatan oleh Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali, I Made Alit Witama.
IV. HASIL YANG DICAPAI
Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan ini antara lain:
Penguatan Kapasitas Peserta
Peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai alur penanganan ATS, mulai dari proses identifikasi, validasi data, hingga strategi re-entry atau pengembalian anak ke sekolah.
Penguatan Integrasi Data
Tersusunnya instrumen validasi data yang lebih akurat guna membedakan kategori anak putus sekolah (drop out) dan anak yang belum pernah mengakses pendidikan.
Rencana Tindak Lanjut
Terbentuknya rencana aksi yang mencakup jadwal kunjungan rumah (home visit), pola koordinasi lintas sektor, serta skema bantuan pendidikan yang relevan bagi ATS di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan kegiatan Pendampingan Implementasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berlangsung dengan lancar, aktif, dan partisipatif. Kolaborasi yang terjalin antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi program penanganan ATS di daerah.
Diperlukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi yang telah disusun agar implementasi penanganan ATS dapat berjalan optimal dan berkelanjutan pada masing-masing wilayah kerja.
Demikian laporan kegiatan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta sebagai bahan evaluasi dan acuan dalam pelaksanaan kebijakan penanganan Anak Tidak Sekolah selanjutnya.
Badung, 9 Mei 2026
Pelapor,
I Made Aryana
NIP. 197105172009011002