Rabu, 15 April 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Desa (PKD) menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Swakelola Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bontihing dan Desa Tejakula. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Bontihing, perwakilan Perbekel Desa Tejakula, Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Bontihing dan Desa Tejakula, serta Irban IV Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Kegiatan rapat dibuka oleh Komang Agus Arianto, ST., M.P.W.K selaku Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda dari Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kesiapan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan swakelola guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pedoman pelaksanaan swakelola yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, dipaparkan pula rencana tindak lanjut kegiatan yang meliputi tahapan pelaksanaan, antara lain: sosialisasi kegiatan, penyusunan dan penetapan SK lokasi, pembentukan POKMAS, permintaan dan penyampaian surat kesediaan, verifikasi calon pelaksana, penetapan POKMAS pelaksana swakelola, pembentukan Tim Asistensi, penyusunan proposal pelaksanaan, proses negosiasi teknis dan harga, hingga penandatanganan kontrak swakelola.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta rapat guna membahas berbagai hal teknis dan administratif, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa.
Melalui rapat persiapan ini, diharapkan pelaksanaan swakelola peningkatan SPAM di Desa Bontihing dan Desa Tejakula dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.