Buleleng, 12 Februari 2026 –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi
Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dirangkaikan dengan Sosialisasi
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini
berlangsung di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng pada Kamis, 12 Februari
2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
menyeluruh terkait pengaturan hari dan jam kerja ASN serta penyeragaman tata
naskah dinas sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin, tertib
administrasi, dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah
Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
diwakili oleh Penata Layanan Operasional Dinas PMDPPKB, Made Dwi Primayanthi, S.E.
Sosialisasi dibuka oleh Asisten
Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si. Dalam
sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja ASN,
disampaikan pengaturan mengenai pola 5 (lima) hari dan 6 (enam) hari kerja,
ketentuan jam kerja efektif mingguan, penyesuaian jam kerja pada bulan
Ramadhan, serta mekanisme presensi ASN. Pengaturan tersebut merupakan tindak
lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang akan
menjadi dasar penerapan jam kerja secara seragam di seluruh perangkat daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
sosialisasi Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng, dipaparkan ketentuan penyelenggaraan tata
naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
serta Peraturan Gubernur Bali terkait pedoman tata naskah dinas. Materi yang
disampaikan meliputi jenis-jenis naskah dinas, ketentuan kop naskah dinas,
penomoran, penggunaan kertas dan tinta, format penulisan, paraf,
penandatanganan, hingga pengamanan dan pengendalian naskah dinas masuk dan
keluar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
diharapkan seluruh perangkat daerah Kabupaten Buleleng dapat menerapkan
ketentuan hari dan jam kerja ASN serta tata naskah dinas secara konsisten dan
seragam guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan
profesional.