Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Hadiri Sosialisasi Hari Kerja dan Tata Naskah

Admin dispmdppkb | 12 Februari 2026 | 60 kali

Buleleng, 12 Februari 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng pada Kamis, 12 Februari 2026.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait pengaturan hari dan jam kerja ASN serta penyeragaman tata naskah dinas sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin, tertib administrasi, dan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan ini Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Penata Layanan Operasional Dinas PMDPPKB, Made Dwi Primayanthi, S.E.

 

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs Gede Sugiartha Widiada, M.Si. Dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja ASN, disampaikan pengaturan mengenai pola 5 (lima) hari dan 6 (enam) hari kerja, ketentuan jam kerja efektif mingguan, penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan, serta mekanisme presensi ASN. Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang akan menjadi dasar penerapan jam kerja secara seragam di seluruh perangkat daerah.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Tata Naskah Dinas yang disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buleleng, dipaparkan ketentuan penyelenggaraan tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Gubernur Bali terkait pedoman tata naskah dinas. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis naskah dinas, ketentuan kop naskah dinas, penomoran, penggunaan kertas dan tinta, format penulisan, paraf, penandatanganan, hingga pengamanan dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah Kabupaten Buleleng dapat menerapkan ketentuan hari dan jam kerja ASN serta tata naskah dinas secara konsisten dan seragam guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan profesional.