Jumat, 13 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalaui Bidang LKD UEM mengikuti zoom meeting dalam rangka “Sosialisasi bantuan Desa Tematik Ketahanan Pangan,Bantuan Pengelola Sampah di Desa dan Bantuan Sumur Resapan Tahun Anggaran 2026” dilaksanakan di Ruang Bidang LKD-UEM Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng,
Narasumber dari Zoom meeting ini adalah Dr. Andus Andrey Ikhsan Lybis selaku Direktur Sosbudling dengan Tema “Bantuan Desa Tematik Ketahanan Pangan”. Ketahanan pangan merupakan pilar utama pembangunan nasional berkelanjutan. Desa memiliki peran strategis dalam:
1. Menjaga kesediaan pangan
2. Mengoptimalkan pemanfaatan panganmasyarakat.
ketahanan desa menjadi fondasi ketahanan pangan nasional.
Pemberi bantuan pemerintah adalah kementerian desa dan pembangunan daerah tertinggal melalui pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan,direktorat jendral pembangunan desa dan pedesaan tahun anggaran 2026. Penerima bantuan pengembangan desa tematik ketahanan pangan tahun 2026 adalah desa yg telah memenuhin administrasi dan teknis berdasarkan hasil verifikasi direktorat pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan ditetapkan oleh PKK melalui surat keputusan SK tentang penerimaan bantuan pemerintah yg di sahkan oleh KPA.
Jenis bantuan pemerintah berdasarkan usulan proposal pengajuan dengan memperhatikan potensi lokal desa berdasarkan hasil dari musyawarah desa . Bantuan ini di fokuskan pada pengadaan sarana dan prasarana penunjang usaha produktif sesuai unggulan desa di bidang pertanian, perikanan, pertenakan, maupun bidang budaya lainnya yg relevan dengan potensi lokal desa serta mencakup kegiatan produksi, pengolahan serta distribusi pangan desa.
Penyaluran bantuan pemerintah dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah dan untuk pelaksanaan. Tahap I sebesar 70% dari dkeseluruhan danbantuan sarana/prasarana. Tahap II sebesar 30% dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%.
Batas pengumpulan surat dan proposal ditjen pembangunan desa dan perdesaan kementerian desa dan daerah tertinggal selambat-lambatnya tgl 15 maret 2026.