(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Rekonsiliasi dan verifikasi faktual atas Sisa Dana dan Hasil BKK yang Bersumber dari Kabupaten Badung Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMDPPKB

Admin dispmdppkb | 22 Mei 2026 | 29 kali

Jumat Tanggal 22 Mei 2026, Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan, keluarga berencana (DPMDPPKB) melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa,

Mengikuti Rapat Rekonsiliasi dan verifikasi faktual atas Sisa Dana dan Hasil BKK yang Bersumber dari Kabupaten Badung Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMDPPKB

1). Kegiatan ini  dihadiri oleh,kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng (I rai gede arisudana),JF. PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB (Ngurah Putu Adnyana),Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng (Putu Artawan),Inspektorat Daerah Kab Buleleng (Komang Widyarini),Beserta Staf Bidang PKD 


Rapat di buka oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng (I rai gede arisudana) menyampaikan kondisi terkini terkait dengan progres capaian pengembalian silpa RKD ke RKUD dan progres pengembalian Temuan Inspektorat. Disamping itu jg disampaikan draf Berita Acara Rekonsiliasi untuk dapat dibahas dan disepakati bersama.


Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan Lampiran berita acara sisa Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh JF. PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB (Ngurah Putu Adnyana) yaitu :  


1. Daftar nilai sisa Dana RKD yang ada pada DPMDPPKB disandingkan dengan jumlah uang yang masuk ke RKUD pada BKAD Kabupaten Buleleng.

2. Daftar nilai temuan APIP disandingkan dengan nilai yg di setor pada RKUD.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan rencana rekonsiliasi lanjutan untuk temuan yang akan disetorkan pada bulan-bulan berikutnya mengingat proses pemeriksaan masih dilakukan oleh APIP.


Data hasil rekonsiliasi dimaksud nantinya akan ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD dan nantinya digunakan sebagai dasar dalam melakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Badung.


Hasil pertemuan untuk Silpa RKD dan data Di RKUD sudah balance, sementara data temuan dan data RKUD masih terdapat 2 Desa yang belum melaksanakan penyetoran karena batas  waktu di LHP adalah sampai dengan awal bulan Juni 2026.