Buleleng, 19 Mei 2026 - Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
menghadiri undangan sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis
Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan
Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris
Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi
Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, staf desa, serta Kelian
Banjar Dinas yang ada di Desa Pemuteran. Dinas PMDPPKB dalam kegiatan ini
diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Luh Wartami,
S.Sos., dan Putu Radyati Sugiadnyana, S.H.
Bimbingan teknis dibuka dengan
sambutan dari Perbekel Desa Pemuteran yang diwakili oleh Sekretaris Desa
Pemuteran. Selanjutnya sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas
PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku
Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan bimtek
ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam
menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa secara profesional, tertib
administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pemaparan materi pertama disampaikan
oleh Luh Wartami, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan mengenai tugas pokok
dan fungsi Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015, serta pemaparan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selanjutnya materi kedua disampaikan
oleh Wayan Muliasa, SE selaku Penata Layanan Operasional terkait pokok-pokok
kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tata cara pengadaan
barang dan jasa di desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan
sesi diskusi interaktif antara pemateri dan peserta. Para peserta aktif
menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
tugas di desa, khususnya terkait administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan desa, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kegiatan kemudian
ditutup kembali oleh Sekretaris Desa Pemuteran.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMDPPKB
Kabupaten Buleleng berharap aparatur Desa Pemuteran dapat semakin memahami
tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga tercipta tata kelola
pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.