(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Pemuteran Melalui Bimtek

Admin dispmdppkb | 19 Mei 2026 | 48 kali

Buleleng, 19 Mei 2026 - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, staf desa, serta Kelian Banjar Dinas yang ada di Desa Pemuteran. Dinas PMDPPKB dalam kegiatan ini diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos., Wayan Muliasa, S.E., Luh Wartami, S.Sos., dan Putu Radyati Sugiadnyana, S.H.

 

Bimbingan teknis dibuka dengan sambutan dari Perbekel Desa Pemuteran yang diwakili oleh Sekretaris Desa Pemuteran. Selanjutnya sambutan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan mengenai tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, serta pemaparan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Wayan Muliasa, SE selaku Penata Layanan Operasional terkait pokok-pokok kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan peserta. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di desa, khususnya terkait administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa. Kegiatan kemudian ditutup kembali oleh Sekretaris Desa Pemuteran.

 

Melalui kegiatan ini, Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng berharap aparatur Desa Pemuteran dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.