Buleleng, 20 April 2026 – Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB)
Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri
undangan sebagai pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng yang berlangsung
di Aula Kantor Desa Jinengdalem.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kapasitas Perangkat Desa dan BPD untuk mengingatkan kembali akan
tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat, Staf Desa dan anggota
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Jinengdalem. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel,
Sekretaris Desa, Kasi, Kaur dan Kelian Banjar Dinas Desa Jinengdalem dan Ketua
BPD beserta anggota. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili
oleh Luh Wartami (Penelaah Teknis Kebijakan), I Komang Agus Ari Negara (Pranata
Komputer Ahli Pertama), Wayan Muliasa (Penata Layanan Oprasional) dan Nova
Sunarya (Penata Layanan Oprasional).
Kegiatan dibuka langsung oleh
Perbekel Jinengdalem yang dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
atas kehadiran Dinas PMPPKB Kabupaten Buleleng serta menyampaikan melalui
kegiatan ini agar perangkat desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum
untuk lebih memahami terkait dengan apa yang menjadi materi bahasan dalam
kegiatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan
dengan penyampaian materi pertama oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis
Kebijakan. Dalam paparannya, disampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi
Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Selain itu, juga
dibahas mengenai mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan
pula pentingnya kelengkapan buku-buku administrasi pada sekretariat BPD yang
mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Materi selanjutnya disampaikan
oleh Wayan Muliasa yang membahas tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan desa.
Dalam pemaparannya, dijelaskan terkait mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di
Desa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan
Bupati Nomor 77 Tahun 2020, sehingga diharapkan perangkat desa mampu memahami
tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Pada sesi akhir kegiatan,
dilaksanakan diskusi interaktif antara peserta dan para pemateri. Dalam sesi
ini antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang
disampaikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring buku-buku
administrasi BPD yang secara langsung dilakukan oleh Nova Sunarya guna
memastikan kesesuaian administrasi dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ditutup oleh Perbekel
Desa Jinengdalem. Dalam penutupannya disampaikan harapan agar melalui kegiatan
ini, perangkat desa dan anggota BPD dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman,
serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam
pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng
sebagai dinas yang memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan
Pemerintahan salah satunya di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunjukan
komitmennya dalam mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD sebagai
garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga diharapkan perangkat
desa dan BPD mampu menjalankan perannya secara profesional, efektif, dan
responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata
kelola pemerintahan desa yang baik.