(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa dan BPD Jinengdalem, DPMDPPKB Buleleng Hadir Sebagi Pemateri

Admin dispmdppkb | 20 April 2026 | 88 kali

Buleleng, 20 April 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) menghadiri undangan sebagai pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jinengdalem.

 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Perangkat Desa dan BPD untuk mengingatkan kembali akan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat, Staf Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Jinengdalem. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur dan Kelian Banjar Dinas Desa Jinengdalem dan Ketua BPD beserta anggota. Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Luh Wartami (Penelaah Teknis Kebijakan), I Komang Agus Ari Negara (Pranata Komputer Ahli Pertama), Wayan Muliasa (Penata Layanan Oprasional) dan Nova Sunarya (Penata Layanan Oprasional).

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Perbekel Jinengdalem yang dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Dinas PMPPKB Kabupaten Buleleng serta menyampaikan melalui kegiatan ini agar perangkat desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk lebih memahami terkait dengan apa yang menjadi materi bahasan dalam kegiatan.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Luh Wartami selaku Penelaah Teknis Kebijakan. Dalam paparannya, disampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Selain itu, juga dibahas mengenai mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan pula pentingnya kelengkapan buku-buku administrasi pada sekretariat BPD yang mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Wayan Muliasa yang membahas tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan desa. Dalam pemaparannya, dijelaskan terkait mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Desa sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020, sehingga diharapkan perangkat desa mampu memahami tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

 

Pada sesi akhir kegiatan, dilaksanakan diskusi interaktif antara peserta dan para pemateri. Dalam sesi ini antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring buku-buku administrasi BPD yang secara langsung dilakukan oleh Nova Sunarya guna memastikan kesesuaian administrasi dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan ditutup oleh Perbekel Desa Jinengdalem. Dalam penutupannya disampaikan harapan agar melalui kegiatan ini, perangkat desa dan anggota BPD dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

 

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng sebagai dinas yang memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan salah satunya di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menunjukan komitmennya dalam mendorong peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga diharapkan perangkat desa dan BPD mampu menjalankan perannya secara profesional, efektif, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.