(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Peran dan Tantangan Balai Permasyarakatan dalam Implementasi Penyelenggaraan Pelaksanaan SPPA

Admin dispmdppkb | 24 Oktober 2022 | 136 kali

Senin, 24 Oktober 2022 | Waktu 09.00 WITA - Selesai

Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menghadiri pertemuan dalam agenda Peran dan Tantangan Balai Permasyarakatan dalam Implementasi Penyelenggaraan Pelaksanaan SPPA di Daerah yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia Junaedi., Bc.IP., SH., MH, dimana pada kesempatan ini Dinas P2KBP3A Kabupaten Buleleng dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta dihadiri oleh masing-masing OPD terkait di seluruh Indonesia.