(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa,

Admin dispmdppkb | 19 Mei 2026 | 11 kali

Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng pada hari Selasa, 19 Mei 2026 menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tugas dan Fungsi Perbekel dan Perangkat Desa, Pengelolaan Keuangan Desa serta Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.


Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, staf desa serta 9 Kelian Banjar Dinas, dimana sebanyak 5 KBD hadir langsung dan 4 KBD berhalangan karena tugas dinas luar.

Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos, Wayan Muliasa, SE, Luh Wartami, S.Sos dan Putu Radyati Sugiadnyana, SH.


Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Perbekel Desa Pemuteran yang diwakili oleh Sekretaris Desa Pemuteran. Selanjutnya sambutan dari Kepala Bidang Pemdes Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kadek Sadnyana, S.Sos selaku Penelaah Teknis Kebijakan.


Materi pertama disampaikan oleh Luh Wartami, S.Sos mengenai tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 serta pemaparan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Selanjutnya materi kedua disampaikan oleh Wayan Muliasa, SE terkait pokok-pokok kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 77 Tahun 2020.


Kegiatan berlangsung dengan aktif dan interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dan peserta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa secara efektif, tertib administrasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kemudian ditutup kembali oleh Sekretaris Desa Pemuteran.