(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Admin dispmdppkb | 03 Juni 2026 | 66 kali

Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WITA bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. 


Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng sebagai upaya mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng hadir melalui Kasubag Keuangan, I Made Widiastawa, S.Sos.


Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan kebijakan pembebasan tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2021 yang meliputi pembebasan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung penataan dan pengurangan piutang pajak daerah.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, wajib pajak diwajibkan melunasi pokok pajak PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2026, serta melunasi denda pajak untuk Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2026.


Selain program pembebasan tunggakan, Peraturan Bupati ini juga mengatur pemberian pengurangan pokok pajak kepada wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan yang baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang secara konsisten melaksanakan pembayaran pajak tepat waktu.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat turut berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sehingga kebijakan pembebasan dan pengurangan PBB-P2 Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan penerimaan daerah semakin kuat sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.