Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Pemenuhan Dokumen Tindak Lanjut Temuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam menindaklanjuti rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Tahun 2023–2024 pada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain itu, agenda ini juga membahas penyelarasan dan pemenuhan tindak lanjut terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Bali, yang wajib dituntaskan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan.
Melalui pertemuan ini, masing-masing perangkat daerah diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi, penyerahan dokumen pendukung, serta penyempurnaan laporan tindak lanjut sesuai kebutuhan. Kegiatan berlangsung dengan arahan langsung dari Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang menekankan pentingnya ketepatan waktu, ketelitian administrasi, serta kesesuaian dokumen dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi Dinas P2KBP3A dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas belanja daerah, dan memastikan setiap rekomendasi pengawasan dapat dipenuhi secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan upaya bersama ini, diharapkan proses tindak lanjut dapat berjalan optimal serta mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.