Rabu, 13 Mei 2026, Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Usulan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2027 melalui Zoom Meeting yang bertempat di Ruang Bidang PKD Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah desa calon penerima BKK terkait mekanisme penyusunan proposal usulan bantuan keuangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PKD, I Rai Gede Arisudana, ST, didampingi JF PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana, SE, beserta staf Bidang PKD. Kegiatan ini diikuti oleh 47 peserta dari pemerintah desa calon penerima BKK Tahun Anggaran 2027, perwakilan Bidang Perencanaan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, perwakilan BAPPEDA Kabupaten Buleleng, serta pihak kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Kabid PKD menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan awal penyusunan proposal yang nantinya akan diajukan oleh pemerintah desa kepada Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng. Penyusunan proposal tersebut wajib berpedoman pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 52 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Selain itu ditegaskan pula bahwa usulan kegiatan yang diajukan harus telah termuat dalam DU-RKP Pemerintah Desa Tahun 2025, RKP Desa Tahun 2026, serta nantinya tercantum dalam APBDesa Tahun 2027 sebagai bentuk sinkronisasi perencanaan pembangunan desa.
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh perwakilan BAPPEDA Kabupaten Buleleng, Nindya, yang menjelaskan bahwa terdapat 53 usulan proposal Program PIWK dari 47 pemerintah desa dengan total nilai usulan sebesar Rp13.908.700.000,-. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula agar pemerintah desa menyesuaikan kembali RAB yang telah disusun sebelumnya mengingat adanya beberapa perubahan pagu anggaran, meskipun tidak terlalu signifikan. Proposal usulan diminta untuk disampaikan paling lambat tanggal 21 Mei 2026.
Selanjutnya, JF PSM Ahli Muda Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, Ngurah Putu Adnyana, SE, menyampaikan penjelasan teknis terkait kelengkapan dokumen proposal yang akan disusun oleh pemerintah desa. Format proposal akan dikirimkan kepada seluruh calon penerima BKK Tahun Anggaran 2027. Adapun beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan proposal antara lain:
* Lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan wajib merupakan aset Pemerintah Desa, telah tercatat dalam buku inventaris desa, serta termuat dalam aplikasi SIPADES.
* Penyusunan RAB agar diperhitungkan secara matang guna menghindari perubahan saat pelaksanaan pembangunan berlangsung.
* Pemerintah desa wajib membuat Surat Pernyataan Status Lahan yang ditandatangani Kepala Desa, yang menerangkan bahwa lahan dimaksud tidak dalam sengketa maupun tidak dijadikan agunan.
* Terkait pengenaan pajak bantuan BKK, dijelaskan bahwa:
PPN dan PPh Pasal 22 dibayarkan oleh pemerintah desa atas pengadaan bahan/material, sedangkan upah pekerja tidak dikenakan pajak.
PPN dan PPh Pasal 4 Ayat (2) dikenakan apabila pemerintah desa menggunakan jasa penyedia atau pihak ketiga, dengan pembayaran pajak dilakukan oleh pihak penyedia berdasarkan nilai kontrak.
Pada sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Kabid PKD, beberapa perwakilan desa seperti Desa Bondalem dan Desa Tajun menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kepastian besaran pagu PIWK, penyesuaian harga bahan yang lebih tinggi dari standar harga kabupaten, hingga mekanisme penanganan sisa anggaran apabila terjadi efisiensi pelaksanaan kegiatan. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dan dijelaskan secara rinci oleh perwakilan BAPPEDA sehingga dapat dipahami dengan baik oleh peserta rapat.
Sebagai penutup, Kabid PKD kembali menekankan kepada seluruh pemerintah desa calon penerima BKK Tahun Anggaran 2027 agar senantiasa menjalin koordinasi dan komunikasi secara aktif dengan Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, khususnya dalam proses penyusunan proposal maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan bantuan keuangan tersebut.