Rabu, 11 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pemenuhan 5 indikator penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Desa Percontohan Anti Korupsi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 9, 10, dan 11 Februari 2026 di Desa Pemuteran, Desa Gobleg, dan Desa Mengening. Monitoring ini bertujuan untuk memastikan kesiapan desa dalam memenuhi indikator penilaian serta mengidentifikasi kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan.
Kegiatan monitoring dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dan Desa Gobleg Kecamatan Banjar. Dalam pelaksanaannya, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng berkoordinasi dan melaksanakan monitoring bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, khususnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan 5 indikator penilaian sebagai langkah awal untuk mengetahui skor awal yang diperoleh masing-masing desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penelaah Teknis Kebijakan Luh Wartami, S.Sos bersama staf Bidang Pemdes, yaitu Gede Nova Wardana, Nova Sunarya, serta I Komang Agus Ari Negara.
Berdasarkan hasil monitoring di dua desa tersebut, masih terdapat beberapa bukti dukung yang perlu dilengkapi oleh pemerintah desa. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan indikator ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh desa sehingga pemenuhan terhadap 5 indikator penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi dapat tercapai secara optimal.