(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Daerah Kabupaten Buleleng

Admin dispmdppkb | 23 April 2026 | 125 kali

Kamis, 23 April 2026,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Menghadiri Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Daerah Kabupaten Buleleng Bertempat di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Buleleng


Kegiatan ini di hadiri oleh:

1. Kepolisian Resor Kabupaten Buleleng diwakili Kanit Intel (M Sudana Arta)

2. Kodim 1609/Buleleng diwakili oleh Kadek Suantara

3. Pengadilan Negeri Kelas 1B Singaraja diwakili oleh Ketut Sumawan

4. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng diwakili oleh I Md. Agus Sastrawan

5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng diwakili Kabid Kedaruratan (Gd Darma Sudana)

6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng diwakili oleh Putu Merta

7. Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng diwakili oleh Novayanti) 

8. Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng diwakili oleh I Md. Suganda S.

9. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng diwakili oleh Dewa Putu S

10. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng diwakili Sekretaris (Ni Luh Prima Diantari Wati)

11. Dinas PUPRPKP Kabupaten Buleleng diwakili Sekretaris (IGB. Suryadarma)

12. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng diwakili oleh Teddy Hariawan

13. Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Agung Darma Yudana

14. DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili Ka. Bid. Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas PMDPPKB Kab. Buleleng (I Rai Gede Arisudana, ST)

15. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng (I Gede Sumarawan)

16. Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng

17. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng.  


Rapat di buka oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional (I Komang Krisna Ariawan, S.E.)* Dalam penyampaiannya:

a). SK terkait tim penanganan konflik sosial telah disebarkan melalui e-surat. Harapan, Seluruh pihak dapat bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan konflik sosial yang terjadi.


b). Diharapkan pada tahun ini seluruh OPD dapat menyampaikan kendala maupun permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga nantinya dapat bersama-sama dicarikan solusi penyelesaiannya.


c). Selain itu, Badan Kesbangpol Dapat membuat laporan maupun kajian yang disampaikan kepada Bupati terkait berbagai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Buleleng, sehingga nantinya Bupati dapat memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan tersebut.


d). Di Kabupaten Buleleng terdapat beberapa permasalahan yang saat ini masih dalam proses penanganan, antara lain:

* Permasalahan HGB di Desa Pancasari yang hingga saat ini masih berproses.

* Permasalahan Hutan Desa Sepang.

* Permasalahan batas desa antara Desa Dapdap Putih dan Desa Sepang Kelod yang saat ini masih dalam proses di Dinas PMD.

* Permasalahan kebisingan PLTD di Pemaron, yang rencananya pada tanggal 27 April 2026 akan dilaksanakan pertemuan bersama Kasatpol PP untuk membahas hal tersebut.

* Permasalahan di Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, yang saat ini sedang dalam proses penanganan.

* Permasalahan Perbekel Desa Sudaji yang awalnya merupakan konflik antara perbekel dengan desa adat dan saat ini berkembang lebih luas.

* Permasalahan kesepekang di Desa Tegeha yang telah ditangani dengan penyusunan kajian serta pelaporan bukti-bukti penanganan kepada pemerintah pusat (KomnasHAM).

* Permasalahan kesepekang Desa Adat Banyuasri yang telah berlangsung sejak tahun 2022 dan terus ditangani. Terkait permasalahan Desa Adat Banyuasri, hingga saat ini masih dalam proses penanganan dan direncanakan minggu depan akan dilaksanakan rapat bersama Tim FKDM. Pada bulan berikutnya juga akan dilaksanakan rapat bersama Forkopimda guna membahas penyelesaian permasalahan yang ada. Minggu depan direncanakan akan dilaksanakan rapat karena sudah terdapat informasi terkait upaya penyelesaiannya.

Kasus panti asuhan di Desa Jagaraga yang telah ditangani oleh Dinas Sosial.

Meluapnya air Sungai Mendaum yang menyebabkan banjir.


*3*) Penyampaian dari Dinas PMDPPKB yang di wakili Oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa

*(I Rai Gede Arisudana,S.T)*

yang intinya:

a).Bahwa Dinas PMDPPKB tidak memiliki tupoksi khusus terkait pengelolaan hutan desa, namun tetap terlibat dalam aspek kelembagaan kelompok pengelola hutan. Terkait hutan desa di Sepang dan Lemukih, hingga saat ini belum terdapat laporan resmi yang diterima. 


b).DPMDPPKB juga pernah terlibat dalam penanganan persoalan Hutan Desa Sambangan yang sempat viral, dimana masyarakat meminta pembubaran kelompok pengelola, namun diarahkan melalui restrukturisasi kepengurusan dan saat ini masih menunggu evaluasi kinerja pengurus baru.


c). Terkait sengketa batas wilayah Desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih, beberapa kali mediasi telah dilakukan namun belum mencapai kesepakatan. Permasalahan tersebut sempat mendapat perhatian DPD RI (Arya Weda Karna) yang disebut memberikan rekomendasi percepatan penyelesaian kepada Bupati. Mediasi lanjutan akan kembali dilaksanakan dengan harapan tercapai kesepakatan penetapan titik koordinat batas wilayah, baik melalui kesepakatan kedua desa maupun penetapan oleh Bupati.


d). Selain itu, disampaikan bahwa tahapan Pemilihan Perbekel Desa Pengastulan akan dimulai setelah penetapan Bendesa Adat pada Mei 2026, dengan panitia mulai bekerja sesuai tahapan yang telah ditentukan