Rabu, 13 Mei 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng turut berpartisipasi dalam kegiatan Zoom Meeting yg diselenggarakan oleh Kemendukbangga BKKBN Provinsi Bali tentang Sosialisasi Pendaftaran dan Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) UPPKA (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian target 163 NIB (Nomor Induk Berusaha) Kelompok UPPKA se-Bali.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Perwakilan BKKBN Bali, dilanjutkan oleh Narasumber dari Ketua BPD AKU Bali tentang Sinergitas BPD AKU dan UPPKA. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi generasi muda, memfasilitasi UPPKA mandiri dan naik kelas, memberikan pelatihan, kolaborasi mengembangkan usaha, menjadi mitra BKKBN dan instansi lain dalam rangka pemberdayaan keluarga.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Bu Anik Handayani PIC UPPKA Perwakilan BKKBN Prov Bali. UPPKA merupakan wadah pemberdayaan ekonomi keluarga melalui usaha mikro produktif. NIB sangat dibutuhkan karena NIB adalah identitas legalitas usaha yang wajib dimiliki untuk mengakses modal, sertifikasi halal dll. Jumlah UPPKA di Kab Buleleng sebanyak 59 UPPKA, Jumlah NIB di Provinsi Bali yg telah terbit 68, target penerbitan NIB 163. Sehingga target per kab/kota 18 NIB. Kemudian dilanjutkan materi dari Dinas PMPTSP Provinsi Bali.
Materi yg disampaikan yaitu 6 langkah melegalkan usaha meliputi "
1.Mengetahui KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha indonesia),
2. Mengetahui lokasi usaha,
3. Mengetahui jenis pelaku usaha,
4. Mengetahui syarat dasar usaha (sebelum mendapatkan NIB),
5. Memenuhi syarat usaha (setelah mendapatkan NIB),
6. Mengetahui kewajiban pelaku usaha (LKPM/laporan kegiatan penanaman modal)