15 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk membangun budaya integritas, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyuapan, serta mengelola risiko penyuapan di lingkungan organisasi pemerintahan. SMAP menjadi salah satu upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, yang kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam sambutannya disampaikan bahwa saat ini telah diterapkan sistem e-audit, sehingga seluruh perangkat daerah diimbau untuk tetap menjaga integritas serta tidak melakukan praktik-praktik yang melampaui ketentuan kontrak guna menghindari potensi terjadinya penyuapan.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Badan Standardisasi Nasional (BSN), Yudrika Putra. Dalam paparannya, disampaikan beberapa materi penting terkait sistem manajemen anti penyuapan, antara lain:
Sekilas mengenai Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tingkat risiko korupsi di Indonesia
Konsep Pohon Kecurangan (Fraud Tree)
Gambaran umum SNI ISO 37001:2025
Sistem anti korupsi
Prinsip dan mekanisme governansi
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk DPMDPPKB Kabupaten Buleleng, dapat semakin memahami pentingnya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.