(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Zoom Meeting Uji Publik Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa.

Admin dispmdppkb | 10 Maret 2026 | 80 kali

Selasa, 10 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan Zoom Meeting Uji Publik Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa. 


Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai instansi terkait dari seluruh Indonesia.

Zoom Meeting tersebut diikuti oleh:

1, Dirjen Bina Pemerintahan Desa

2, Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan

3, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan

4, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

5, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK

6, Dinas PMD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

7, Inspektorat Pemerintah Daerah seluruh Indonesia

8, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

9, Kepala Desa dan Perangkat Desa seluruh Indonesia


Kegiatan dibuka oleh Bapak Ari Sumindra selaku Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa uji publik ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa di desa agar lebih akuntabel, transparan, dan efektif dalam mendukung pembangunan desa.


Selanjutnya arahan disampaikan oleh Bapak Moh. Ari Suprianto selaku Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan. Dalam arahannya beliau menekankan pentingnya percepatan pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pemanfaatan Dana Desa dapat dilaksanakan secara transparan, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi mengenai Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa yang disampaikan oleh Moch. Syamsul Alamsyah. Dalam paparannya disampaikan beberapa perubahan pada sejumlah bab dan pasal dalam regulasi tersebut, antara lain:

* BAB I Ketentuan Umum (Pasal 2 dan 3)

* BAB II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 5)

* BAB III Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 8, 9, 10, 11, dan 13)

* BAB VI Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Pasal 21, 22, 23, 24, 26, dan 29)

* BAB VII Pengadaan dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat (Pasal 37)

* BAB VIII Pengadaan Berkelanjutan (Pasal 37)

* BAB IX Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan (Pasal 38, 39, dan 40)

* BAB X Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 41)

* BAB XII Pengadaan Secara Elektronik (Pasal 44)

* BAB XIII Sanksi (Pasal 45)

* BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 47)


Melalui uji publik ini diharapkan regulasi yang akan ditetapkan nantinya dapat semakin memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait berbagai masukan serta tanggapan terhadap perubahan regulasi