Buleleng, 25 Juni 2026 – Komitmen
untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara baik didalam maupun diluar Pengadilan, Kejaksaan Negeri Buleleng bersama
Desa se-Kabupaten Buleleng wujudkan melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian
Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang
dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Penandatangan ini diikuti sebanyak
129 Desa se-Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati
Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, serta Sekertaris Daerah berserta jajaran. Desa yang
hadir dalam kesempatan ini yakni para Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Buleleng.
Dinas PMDPPKB Buleleng sebagai
instansi yang memfasilitasi kegiatan ini melalui Kepala Dinas PMDPPKB, Drs.
Made Supartawan, MM menyampaikan bahwa Desa sebagai unit Pemerintahan terbawah,
sebagai ujung tombak, mempunyai peranan yang sangat besar dalam pemerintahan
dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional perlu dilaksanakan pendampingan baik
dari internal dan juga dari pihak eksternal yaitu salah satunya dari Kejaksaan
melalui Perjanjian Bersama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng,
Dicky Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan melalui Perjanjian Bersama ini
Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan
tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan urusan Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara. Dalam kesempatan ini pula, Kajari Dicky menyampaikan pesan kepada
seluruh jajaran yang ada pada pemerintah desa agar dapat bekerja sesuai dengan
aturan serta selalu memperhatikan batas-batas mana yang harus dilakukan serta
tidak dilakukan.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra,
Sp.OG., dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Perbekel se-Kabupaten
Buleleng telah menandatangani Perjanjian Bersama antara desa se-Kabupaten Buleleng
dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. “Melalui komitmen sinergi tata kelola
pemerintahan desa yang bersih yang mencakup pendampingan hukum di bidang
perdata dan tata usaha negara ini, saya yakin desa-desa di Kabupaten Buleleng
akan lebih optimal dalam mengelola setiap sumber daya pembangunan yang ada di
desa. Desa-desa akan mendapat
pendampingan serta memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan
pihak aparat penegak hukum khususnya pada Kejaksaan Negeri Buleleng,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini pula, dilaksanakan
penyerahan piagam kepada pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten
Buleleng Tahun 2026 serta dilanjutkan dengan Panel Penyuluhan Hukum dengan tema:
“Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dari Kejaksaan Negeri Buleleng dan
Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan Pendandatangan Perjanjian
Bersama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat
koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa, sehingga seluruh
desa di Kabupaten Buleleng semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance).