(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

DPMDPPKB Buleleng Fasilitasi Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama antara Desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng

Admin dispmdppkb | 25 Juni 2026 | 103 kali

Buleleng, 25 Juni 2026 – Komitmen untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar Pengadilan, Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Desa se-Kabupaten Buleleng wujudkan melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

 

Penandatangan ini diikuti sebanyak 129 Desa se-Kabupaten Buleleng serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Ketua DPRD Buleleng, serta Sekertaris Daerah berserta jajaran. Desa yang hadir dalam kesempatan ini yakni para Perbekel, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kabupaten Buleleng.

 

Dinas PMDPPKB Buleleng sebagai instansi yang memfasilitasi kegiatan ini melalui Kepala Dinas PMDPPKB, Drs. Made Supartawan, MM menyampaikan bahwa Desa sebagai unit Pemerintahan terbawah, sebagai ujung tombak, mempunyai peranan yang sangat besar dalam pemerintahan dan mewujudkan tujuan pembangunan nasional perlu dilaksanakan pendampingan baik dari internal dan juga dari pihak eksternal yaitu salah satunya dari Kejaksaan melalui Perjanjian Bersama dengan Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan melalui Perjanjian Bersama ini Kejaksaan Negeri dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan urusan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kesempatan ini pula, Kajari Dicky menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran yang ada pada pemerintah desa agar dapat bekerja sesuai dengan aturan serta selalu memperhatikan batas-batas mana yang harus dilakukan serta tidak dilakukan.

 

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Perbekel se-Kabupaten Buleleng telah menandatangani Perjanjian Bersama antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. “Melalui komitmen sinergi tata kelola pemerintahan desa yang bersih yang mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ini, saya yakin desa-desa di Kabupaten Buleleng akan lebih optimal dalam mengelola setiap sumber daya pembangunan yang ada di desa.  Desa-desa akan mendapat pendampingan serta memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak aparat penegak hukum khususnya pada Kejaksaan Negeri Buleleng,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan ini pula, dilaksanakan penyerahan piagam kepada pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2026 serta dilanjutkan dengan Panel Penyuluhan Hukum dengan tema: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dari Kejaksaan Negeri Buleleng dan Inspektorat Kabupaten Buleleng.

 

Melalui kegiatan Pendandatangan Perjanjian Bersama ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah desa, sehingga seluruh desa di Kabupaten Buleleng semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).