(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip

Admin dispmdppkb | 26 Februari 2026 | 58 kali

Kamis, 26 Februari 2026

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan dan Penyelamatan Arsip yang diselenggarakan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, bersama petugas kearsipan DPMDPPKB Kabupaten Buleleng.


Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh arsip dari SKPD yang terdampak perubahan kelembagaan akan mengikuti SKPD baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Arsip memiliki peran yang sangat penting dalam birokrasi pemerintahan, terutama ketika diperlukan dalam proses pemeriksaan dokumen keuangan, perencanaan, kepegawaian, maupun administrasi lainnya. Oleh karena itu, seluruh SKPD yang terdampak perubahan diharapkan melaksanakan perlindungan dan penyelamatan arsip serta pengelolaan arsip secara tertib dan akuntabel. Apabila diperlukan, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah siap memberikan pendampingan.


Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Ahli Muda Kearsipan atas nama Bapak Ngurah dengan judul “Strategi Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah dari Penggabungan dan Pembubaran.” Disampaikan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dasar hukum penyelenggaraan kearsipan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Kearsipan. Penyelamatan arsip merupakan tindakan penarikan atau pengambilalihan arsip secara sistematis pada Organisasi Perangkat Daerah sejak penggabungan atau pembubaran ditetapkan.


Bagi OPD yang terdampak penggabungan, seluruh arsip yang tercipta dari hasil kegiatan perangkat daerah pada saat penetapan menjadi tanggung jawab perangkat daerah hasil penggabungan, kecuali arsip statis. Sedangkan bagi OPD yang terdampak pembubaran, seluruh arsip yang tercipta menjadi tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, penyelamatan arsip diprioritaskan terhadap arsip vital dan arsip statis.


Penyerahan arsip perangkat daerah yang dibubarkan dilakukan berdasarkan daftar arsip yang diserahkan dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip. Arsip yang diserahkan selanjutnya menjadi layanan kearsipan sebagai backup arsip perangkat daerah yang dibubarkan atau digabungkan.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman teknis terkait perlindungan dan penyelamatan arsip.