(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

monitoring pemenuhan 5 indikator penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan

Admin dispmdppkb | 13 Maret 2026 | 77 kali

Jumat, 13 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) melaksanakan kegiatan monitoring pemenuhan 5 indikator penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dusun Desa Mengening.


Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Desa Percontohan Anti Korupsi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 9, 10, dan 11 Februari 2026 di Desa Pemuteran, Desa Gobleg, dan Desa Mengening.


Pada kegiatan ini, DPMDPPKB Kabupaten Buleleng diwakili oleh staf Bidang Pemdes yaitu Luh Wartami, S.Sos., Putu Radyati Sugiadnyana, S.H., Nova Sunarya, S.E., dan Gusti Ngurah Artawan.

Kegiatan monitoring turut dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Mengening yang diwakili oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Direktur BUM Desa Anugrah Amertha Bumi Mengening.


Adapun rangkaian kegiatan pada hari ini diawali dengan pembukaan kegiatan monitoring oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan dokumen sesuai dengan 5 indikator penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi oleh tim dari DPMDPPKB Kabupaten Buleleng bersama Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai langkah awal untuk mengetahui skor awal yang diperoleh oleh Desa Mengening.


Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa bukti dukung yang perlu dilengkapi oleh pemerintah desa, sehingga pemenuhan terhadap kelima indikator penilaian dapat lebih maksimal dalam proses penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi.


Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan desa yang bebas dari praktik korupsi.