Senin, 16 Maret 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng melalui Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa mengikuti Zoom Meeting Koordinasi Identifikasi Permasalahan Desa dan Kelurahan yang memiliki kawasan hutan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari upaya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengidentifikasi serta menindaklanjuti berbagai permasalahan administrasi wilayah desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota dari seluruh Indonesia yang memiliki desa dan kelurahan dengan wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
DPMDPPKB Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa bersama JF PSM Ahli Muda, Ngurah Putu Adnyana. Kehadiran DPMDPPKB Kabupaten Buleleng merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam upaya sinkronisasi data dan informasi terkait kondisi desa yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus sebagai sarana untuk memperoleh arahan dan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang diketuai oleh Ibu Titiek Soeharto. Dalam RDP tersebut, pemerintah diminta untuk melakukan koordinasi secara rutin guna mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria, khususnya yang melibatkan wilayah desa yang berada di kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperkuat implementasi One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta sebagai dasar dalam penyelarasan data spasial antar kementerian dan lembaga. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai koordinator dalam pengumpulan dan penyampaian data terkait desa yang berada dalam kawasan hutan. Tim Pansus DPR RI juga meminta pemerintah untuk segera menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi paling lambat dua minggu setelah pelaksanaan RDP.
Berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini terdapat sebanyak 34.353 desa dan 1.644 kelurahan yang memiliki wilayah yang berada dalam kawasan hutan berdasarkan fungsi kawasan hutan yang telah ditetapkan. Data tersebut menunjukkan bahwa permasalahan keterkaitan antara wilayah administrasi desa dan kawasan hutan merupakan isu yang cukup luas dan memerlukan koordinasi lintas sektor untuk dapat diselesaikan secara komprehensif.
Selain itu, dalam proses identifikasi juga ditemukan adanya 13 wilayah yang telah memiliki kawasan hutan namun belum terdefinisi secara jelas batas wilayah administrasinya hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Wilayah-wilayah tersebut antara lain Aceh Singkil, Natuna (2 kecamatan), Lingga, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Halmahera Barat, Rokan Hilir, Tojo Una-Una, Minahasa Selatan/Bolaang Mongondow Timur, Minahasa Utara, Kota Sibolga, serta satu wilayah kabupaten yang masih berstatus blank spot di Provinsi Maluku Utara.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh peserta rapat yang berasal dari pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di daerah masing-masing, khususnya terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wilayah desa yang berada di dalam kawasan hutan serta implementasi program Perhutanan Sosial. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kegiatan rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta rapat dari berbagai daerah. Dalam sesi ini, masing-masing daerah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta kendala yang dihadapi dalam penanganan permasalahan administrasi wilayah desa yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terbangun kesamaan pemahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pentingnya sinkronisasi data wilayah administrasi desa dengan kawasan hutan, sehingga kebijakan yang diambil nantinya dapat lebih tepat sasaran serta mampu meminimalisir potensi konflik agraria di tingkat desa..