(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola pada Aplikasi Inaproc

Admin dispmdppkb | 11 Juni 2026 | 32 kali

Kamis, 11 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Pelatihan Pencatatan Transaksi Non Tender dan Swakelola pada Aplikasi Inaproc yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan diikuti oleh admin PPK dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.


Pelatihan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta kemampuan teknis peserta dalam melakukan pencatatan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya untuk metode Non Tender dan Swakelola melalui Aplikasi Inaproc sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara pencatatan transaksi pengadaan, alur pelaporan, serta mekanisme penginputan data yang benar dan akurat pada sistem Inaproc. Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung penginputan data dengan pendampingan dari tim Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga dapat memahami penerapan sistem secara lebih mendalam.


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan hasil pelatihan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam mendukung tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelaporan pengadaan barang dan jasa di masing-masing perangkat daerah.


Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta dalam meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dan pencatatan transaksi pengadaan melalui Aplikasi Inaproc. 


Dengan pemanfaatan sistem yang optimal, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.