Jumat, 6 Maret 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) melalui Bidang Penataan dan Kerjasama Desa, Menghadiri Kegiatan Musdes Khusus Pengelolaan Hutan Desa Bertempat di Wantilan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
*B*. *Rangkaian Kegiatan* *:*
*1*) Hadir dalam kegitan ini
a. UPT-KPH Bali Utara
b. RKP Kec Sukasada
c. Dinas PMDPPKB kab Buleleng
d. Camat Sukasada
e. TAPM
f. Perbekel Desa Sambangan
g. BPD Desa Sambangan
h. Ketua LPHD
i. Kelompok kawal hutan
j. Kelian desa adat Sambangan serta
Tokoh masyarakat.
*2*).Kegiatan di buka oleh ketua BPD
Desa Sambangan beliau menyampaikan musyawarah hari ini yaitu menindaklanjuti hasil dari forum diskusi yang telah di selenggarakan seminggu yang lalu,yaitu:
1.Restrukturisasi pengurus LPDH.
2.Reboisasi Hutan Desa Sambangan
*3*).Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Perbekel Desa Sambangan.
Dalam pemaparannya, Perbekel menyampaikan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) pada hari ini dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, khususnya terkait dengan restrukturisasi kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang lama.
Perbekel juga menjelaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena kegiatan tersebut masih sebatas undangan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Musdes yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk membahas hal-hal pokok yang berkaitan dengan keberlanjutan pengelolaan hutan desa serta penataan kembali kepengurusan LPHD.
*4*).Kegiatan di lanjutkan Penyampaian oleh camat Sukasada Atas nama pemerintah kecamatan sukasada sangat berkomitmen untuk ikut menjaga kawasan Hutan Desa sambangan dan mengajak seluruh element masyaraka untuk bersama-sama menjaga,melestarikan dan mengembalikan fungsi hutan itu sendiri.
*5*).Kegiatan di lanjutkan Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa yang menindaklanjuti hasil forum diskusi pada minggu lalu terkait dua hal utama, yaitu restrukturisasi kepengurusan LPHD Desa Sambangan dan rencana reboisasi Hutan Desa Sambangan. Dalam penyampaiannya disampaikan bahwa salah satu poin yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terkait keberlanjutan kepengurusan LPHD, apakah akan dilakukan pembubaran secara keseluruhan atau dilakukan restrukturisasi keanggotaan. Berdasarkan aspirasi yang berkembang, arah yang diharapkan adalah restrukturisasi kepengurusan sehingga organisasi LPHD tetap dapat berjalan dan melanjutkan pengelolaan Hutan Desa Sambangan yang selama ini dijaga bersama oleh masyarakat desa.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan LPHD sangat penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan desa agar tidak diambil alih pengelolaannya oleh negara. Oleh karena itu, diharapkan melalui restrukturisasi kepengurusan yang baru dapat menghasilkan pengurus yang mampu menjalankan tugas dengan baik serta melaporkan setiap kegiatan pengelolaan hutan secara terbuka melalui forum musyawarah desa dan kepada instansi terkait. Selain itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi kinerja LPHD, dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengawasan melalui BPD yang juga memiliki tugas melakukan pengawasan. Dengan demikian diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan menghasilkan keputusan terbaik bagi pengelolaan Hutan Desa Sambangan.
*6*) Dilanjutkan oleh Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa, Ibu Wayan Wetini.
Beliau menyampaikan bahwa persyaratan pengajuan Hutan Desa berkaitan dengan kejelasan batas-batas wilayah. Desa Sambangan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Hutan Desa yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2018.
Dalam pengelolaannya, hutan desa tidak boleh dirusak karena kawasan yang diberikan bukan merupakan hutan produksi, melainkan hutan yang harus dijaga kelestariannya. Apabila terjadi penggundulan hutan, maka LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) wajib menyampaikan kepada pemerintah desa untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali, yang dapat dianggarkan melalui APBDes.
Hak pengelolaan Hutan Desa diberikan jangka waktu 35 tahun dan akan dievaluasi setiap 5 tahun oleh pihak UPT_KPH Bali Utara.
Lebih lanjut disampaikan bahwa apa pun keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah Desa Khusus ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk membenahi berbagai kelemahan dan kekurangan yang ada dalam pengelolaan Hutan Desa.
Hal yang paling penting dalam pengelolaan Hutan Desa adalah LPHD harus mampu melihat dan mengembangkan potensi-potensi yang ada, seperti air terjun, zona tracking, serta potensi wisata alam lainnya di kawasan hutan desa, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi sumber pendapatan bagi desa.
*7*) Penyampain dari UPT_KPH Bali Utara
yang di wakili Kepala seksi Bpk Kadek agus.
Pengelolaan hutan desa pada prinsipnya bertujuan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat desa secara berkelanjutan, melalui kegiatan perlindungan hutan, pemanfaatan hasil hutan secara bijaksana, serta upaya rehabilitasi dan penanaman kembali guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Sebagai kelanjutan dari forum diskusi tersebut, melalui Musyawarah Desa Khusus ini terdapat beberapa hal yang perlu disampaikan terkait dengan kepengurusan lembaga sebagai pengelola hutan di Desa Sambangan. Nantinya apabila keanggotaan telah ditentukan, ditunjuk, atau dipilih, maka seluruh keputusan sepenuhnya diserahkan kepada hasil Musdes Khusus yang dilaksanakan pada hari ini sebagai keputusan bersama masyarakat desa.
*8*)Dilanjutkan dengan Pembahasan serta diskusi yang langsng di pimpin oleh ketua BPD Desa sambangan.
1.Ketua LPHD telah menyerahkan kembali Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk dilakukan restrukturisasi sebagai bentuk penyegaran kepengurusan LPHD yang baru. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya pemahaman pengurus LPHD sebelumnya terkait pengelolaan Hutan Desa Sambangan.
2.Pengusulan satu nama calon Ketua LPHD oleh Gerakan kawal hutan atas nama Bpk Putu sudika.
Beliau dinilai memiliki komitmen dan idealisme untuk mewujudkan reboisasi hutan, agar pengelolaan hutan dapat berjalan dengan baik, berkoordinasi dengan pemerintah desa serta berafiliasi dengan BUMDesa.