Selasa, 3 Maret 2026
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng (DPMDPPKB) mengikuti kegiatan Zoom Meeting Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah agar program dan kegiatan yang dirancang dapat selaras serta sinkron dengan prioritas pembangunan daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan. S.STP. MM Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Misi RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029 yang diemban oleh Disdukcapil adalah Misi ke-6, yaitu Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Kredibel dan Akuntabel, serta Menjamin Kemudahan Berinvestasi.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Adapun beberapa masukan dan pertanyaan yang disampaikan, antara lain:
1, Pertanyaan dari Puskesmas Banjar I terkait kebermanfaatan KTP dan BPJS bagi pasien yang datang berobat ke puskesmas.
Dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil bahwa e-KTP dan BPJS Kesehatan telah terintegrasi secara nasional. Peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3, Pertanyaan dari Desa Pengulon mengenai kemungkinan penyederhanaan formulir perpindahan penduduk.
Disampaikan bahwa format formulir telah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri dan akan tetap dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah pusat.
3, Pertanyaan dari Desa Dapdap Putih terkait masyarakat yang menikah di bawah umur, kini telah berusia 17 tahun dan telah memiliki anak, serta mengalami kendala dalam pengurusan akta perkawinan. Disebutkan bahwa telah dilakukan konsultasi ke pengadilan, namun muncul pertanyaan apakah pengurusan akta perkawinan harus menunggu usia di atas 19 tahun. Dampaknya, anak belum dapat terdaftar karena akta perkawinan belum dapat diproses.
Pertanyaan ini ditanggapi oleh perwakilan Pengadilan Negeri Singaraja yang menyarankan agar pihak terkait berkonsultasi langsung ke PN Singaraja untuk mendapatkan penjelasan dan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui forum ini diharapkan terbangun koordinasi dan sinergi yang semakin baik antar perangkat daerah guna mendukung tertib administrasi kependudukan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng.