(0362) 22488
dispmdppkb.buleleng@gmail.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Self Assessment Questionnaire (SAQ) Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026.

Admin dispmdppkb | 31 Maret 2026 | 37 kali

Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026.


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya desa informatif yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan layanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah desa didorong untuk melakukan penilaian mandiri terhadap kesiapan dan kelengkapan informasi publik yang tersedia, sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi di desa.


Rangkaian pendampingan kegiatan ini dihadiri oleh:

1, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, beserta staf teknis I Wayan Adi Arianto dan I Wayan Darma.

2, Kepala Bidang Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, I Gusti Made Mahardika (Gusde Mahardika) beserta staf IT.

3, Penggerak Swadaya Masyarakat, Drs. Nyoman Suardana beserta staf.

4, Perbekel Desa Tajun, I Gede Agustawan, bersama Sekretaris Desa dan seluruh perangkat Desa Tajun.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Perbekel Desa Tajun yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim pendamping dari Komisi Informasi Provinsi Bali serta perangkat daerah terkait. Beliau menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), serta menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa, dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan SAQ ini tidak hanya sebagai ajang penilaian, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik secara profesional.


Memasuki sesi teknis, I Wayan Adi Arianto memberikan pemaparan secara rinci terkait mekanisme pengisian kuesioner SAQ melalui website. Dalam penjelasannya, disampaikan mengenai indikator-indikator penilaian, jenis dokumen yang harus dipersiapkan, serta tata cara pengunggahan data dukung secara sistematis. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesesuaian antara data yang diunggah dengan kondisi riil di lapangan.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Sekretaris Desa Tajun, Kadek Budi Adnyana, mengajukan pertanyaan terkait apakah seluruh dokumen seperti profil desa dan APBDes dapat diunggah sebagai data dukung. Menanggapi hal tersebut, I Wayan Darma selaku anggota Komisi Informasi Provinsi Bali menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut pada prinsipnya dapat diunggah, sepanjang sesuai dengan indikator yang diminta dalam kuesioner serta tidak melanggar ketentuan terkait informasi yang dikecualikan.


Selain itu, dibahas pula mengenai pentingnya pengelolaan website desa sebagai media utama publikasi informasi, termasuk penyajian berita, pengumuman, serta dokumen publik lainnya agar mudah diakses oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kabid Layanan Informasi Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika, menambahkan pentingnya konsistensi dalam publikasi informasi dan mengusulkan adanya pendampingan lanjutan dari Komisi Informasi Provinsi Bali guna meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di desa.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat Desa Tajun dapat semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, serta mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Komisi Informasi dalam mewujudkan desa yang informatif, transparan, dan akuntabel.


Kegiatan diakhiri dengan penutup oleh Perbekel Desa Tajun, yang menyampaikan harapan agar hasil dari pendampingan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat desa, sehingga Desa Tajun dapat menjadi salah satu desa yang unggul dalam keterbukaan informasi publik di Kabupaten

Buleleng.