Selasa, 10 Maret 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan Pembahasan Pengadaan Barang/Jasa Terdampak Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan SKPD terkait, narasumber dari BKAD Kabupaten Buleleng, serta pihak terkait lainnya. Rapat ini bertujuan untuk membahas serta mencari solusi terhadap berbagai kendala yang muncul akibat perubahan SOTK yang berdampak pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng menjelaskan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang meliputi:
1, Perencanaan Pengadaan
2, Persiapan Pengadaan
3, Pelaksanaan Pemilihan
4, Pelaksanaan Kontrak
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pengadaan antara lain bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) wajib dilakukan karena proses pengadaan tidak dapat dilaksanakan apabila belum diumumkan dalam sistem SIRUP. Selain itu, kontrak pengadaan baru dapat ditandatangani setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Sebelum DPA disahkan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa belum dapat memberikan rekomendasi pelaksanaan pengadaan. Namun untuk pengadaan yang dilakukan secara manual setelah tanggal 27 Februari, rekomendasi tetap dapat diberikan apabila RUP belum dapat diumumkan karena kendala sistem.
Selanjutnya, Kabid Perbendaharaan BKAD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa terdapat 12 SKPD yang terdampak perubahan SOTK. Pengadaan yang telah dilaksanakan, khususnya pada bulan Januari 2026, diharapkan agar segera diselesaikan proses pembayarannya karena akan dilakukan penghitungan pagu dan realisasi belanja SKPD terdampak. Ditemukan pula beberapa kegiatan belanja pada bulan Januari yang belum dilakukan pembayaran.
Disampaikan juga bahwa seluruh sisa anggaran pada SKPD lama akan dibawa ke SKPD baru. Untuk pengadaan yang telah dilaksanakan namun belum dilakukan pembayaran, proses pembayaran baru dapat dilakukan setelah tanggal 27 Februari 2026. Proses administrasi dapat dilakukan lebih awal, namun pembayaran dilakukan setelah mekanisme memungkinkan. Selain itu, untuk pengadaan yang berlangsung selama satu tahun anggaran perlu dilakukan penyesuaian administrasi sesuai dengan perubahan SOTK.
Perubahan SOTK juga menimbulkan beberapa permasalahan administratif, terutama pada masa transisi antara 7 Februari hingga 26 Februari 2026, setelah pelantikan pejabat pada tanggal 6 Februari 2026 dan sebelum penetapan DPA perubahan pada 27 Februari 2026. Pada masa tersebut, proses pengadaan tidak dapat dilaksanakan, proses kontrak belum dapat dilakukan, serta pengelola pengadaan belum ditetapkan. Selain itu, RUP juga belum dapat diumumkan karena kendala sistem, sehingga berdampak pada beberapa kegiatan yang telah berjalan.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan beberapa arahan, di antaranya bahwa pengadaan pada SKPD lama yang mengalami penggabungan tetap harus berjalan secara operasional. Kegiatan yang tidak terlalu mendesak disarankan untuk ditunda terlebih dahulu. Untuk kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Maret 2026 tidak terdapat kendala karena DPA telah disahkan. Sementara untuk kontrak pengadaan kendaraan yang berlaku selama satu tahun pada SOTK lama, sistem tidak memungkinkan dilakukan addendum pada SKPD lama sehingga SKPD perlu membuat akun baru pada sistem dengan menggunakan nama SKPD yang baru.
Pada sesi diskusi, dibahas beberapa permasalahan terkait belanja pada bulan Januari yang telah diproses namun belum dilakukan pembayaran. Permasalahan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya dan hasilnya akan diinformasikan kepada SKPD terkait. Selain itu, diminta agar bukti belanja berupa struk transaksi turut dilampirkan sebagai kelengkapan dokumen, tidak hanya invoice yang terdapat pada sistem. Untuk belanja pada bulan Februari, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme GU (Ganti Uang) dan bukan melalui mekanisme LS (Langsung).
Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh SKPD yang terdampak perubahan SOTK dapat segera menyesuaikan proses administrasi serta pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan arahan pimpinan, sehingga pelaksanaan kegiatan serta proses pembayaran dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.