Selasa, 13 Januari 2026 –
Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) serta Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng melaksanakan rujukan pendampingan terhadap seorang murid yang mengalami penolakan atau tidak mau masuk sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan WR. Supratman, Gang Undis, RT/RW 03, Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Berdasarkan hasil monitoring, pendampingan, dan kunjungan ke rumah yang telah dilakukan oleh Tim Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Buleleng, diketahui bahwa anak menunjukkan perilaku penolakan untuk bersekolah dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor psikologis, sosial, serta kondisi lingkungan keluarga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim ULD Kabupaten Buleleng telah melakukan sejumlah upaya awal, seperti pendekatan persuasif kepada anak, komunikasi intensif dengan orang tua/wali, serta koordinasi dengan pihak sekolah. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak atas pendidikan serta memberikan dukungan yang sesuai agar anak dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran dengan aman dan nyaman.