Jumat, 13 Maret 2026 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui. Bidang PPKB diwakili Jafung KKB atas nama Ni Nyoman Triputrini, didampingi staf perencanaan atas nama Pande Made Agus Wijaya mengikuti zoom meeting terkait Mekanisme Revisi Rencana Penggunaaan Dana (RPD) BOKB pada Aplikasi KRISNA DAK dan mekanisme pelaporan pada aplikasi Monitoring Perencanaan Anggaran (MORENA) DAK BOKB tahun 2026.
Dalam paparan nya, perwakilan BKKBN provinsi Bali melalui bagian perencanaan atas nama Ibu Utami Listia Dewi menyampaikan, pelaksanaan revisi RPD tahun anggaran 2026 akan dilaksanakan pada 2 ( dua ) kali tahapan yaitu pada bulan maret & bulan mei.
Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu PMK No. 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik serta Permendukbangga/Kepala BKKBN No. 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOKB TA. 2026.
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa revisi RPD dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal yaitu 1.Batasan pagu per daerah per menu kegiatan yang telah ditetapkan sesuai keputusan Mendukbangga/Kepala BKKBN
2.Tidak boleh target Rincian Kegiatan menjadi nol
3.Tidak boleh anggaran per menu kegiatan / rincian kegiatan menjadi nol
4.Jika terdapat pengurangan volume/ target ,maka akan dilakukan proses MM terlebih dahulu bersama BAPPENAS dan Kementerian Keuangan
5.Tidak dapat dilakukan penambahan usulan rincian kegiatan baru dan penambahan /pergantian lokus
Dalam tahap 1 revisi RPD kali ini, OPD KB Kabupaten/Kota yang mengikuti mekanisme ini yaitu Kabupaten Tabanan dan Jembrana. DPMDPPKB Kab.Buleleng yang sebelumnya mengusulkan revisi RPD pada sub menu penganggaran kegiatan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), namun hasil verifikasi dan validasi dari Perwakilan BKKBN Provinsi Bali dan Kemendukbangga, tidak perlu mengikuti revisi RPD karena rencana revisi anggaran yang diusulkan tidak mengubah anggaran per-lokus cuma bergeser pada rincian belanja, sehingga diijinkan langsung merubah rincian anggaran di DPA pada SIPD RI.
Untuk mekanisme pelaporan anggaran DAK Non Fisik BOKB Tahun 2026 melalui Aplikasi MORENA baru bisa dilaksanakan setelah final proses revisi RPD pada OPD KB Kabupaten Tabanan dan Jembrana dilaksanakan, dimana semua data perencanaan anggaran akan ditarik secara berbarengan ke Aplikasi MORENA untuk selanjutnya bisa diinput laporan realisasi bulanan dan triwulanan secara rutin.